Temuan BPK di Setda dan DLH SBT Disorot, PKTM Akan Lapor ke Kejati Maluku dan Gelar Aksi Jilid II

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBT | Maluku.Newsline.id – Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) akan menggelar aksi Jilid II dan membawa laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

PKTM menilai sejumlah temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan dan tidak berhenti sebagai catatan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ketua Umum PKTM, Rian Suwakul, S.H., mengatakan, ada dua instansi yang menjadi sorotan pihaknya, yakni Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten SBT.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggaran daerah bersumber dari uang publik. Setiap rupiah harus jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya. Kami akan kawal melalui aksi Jilid II dan laporan resmi ke Kejati Maluku agar ada kejelasan tindak lanjut,” kata Rian kepada media ini, Kamis (30/10/2026).

Untuk lingkup Setda SBT, PKTM menyoroti tiga komponen belanja. Pertama, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa senilai Rp1,65 miliar. Kedua, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas sebesar Rp287,5 juta. Ketiga, kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp489,4 juta.

PKTM meminta penjelasan terbuka dari Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Drs. Achmad Quadri Amahoru, M.Si., terkait tindak lanjut temuan tersebut sesuai kewenangan dan periode jabatannya. Diketahui, Amahoru dilantik sebagai Penjabat Sekda pada 19 Maret 2025 dan kemudian menjadi Sekda definitif pada 26 September 2025.

Menurut PKTM, dokumen pertanggungjawaban belanja harus sesuai kondisi faktual. Setiap selisih, kekurangan bukti, atau pembayaran yang tidak semestinya wajib ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat harus menilai apakah ada dasar untuk melanjutkan ke proses hukum. Kami tidak ingin pertanggungjawaban keuangan hanya selesai di atas kertas,” tegas Rian.

 

13 Kendaraan Dinas DLH Belum Tertelusur

Selain Setda, PKTM juga menyoroti temuan BPK terkait 13 unit kendaraan dinas pada DLH Kabupaten SBT dengan nilai perolehan sekitar Rp1,29 miliar yang disebut belum dapat ditelusuri keberadaannya.

Atas temuan itu, PKTM meminta klarifikasi dari Kepala DLH SBT, Mirnawati Derlen, S.P., M.Si., berdasarkan data, buku inventaris, dokumen serah terima, dan pemeriksaan fisik aset.

“Nilai asetnya sekitar Rp1,29 miliar, bukan angka kecil. Publik berhak tahu bagaimana aset itu dikelola. Keberadaannya tidak cukup dijawab dengan keterangan lisan, harus bisa dibuktikan secara fisik dan administratif,” ujar Rian.

Dorong Penelusuran Objektif

PKTM menegaskan penelusuran harus dilakukan secara objektif dengan memetakan masa jabatan, pejabat pengguna barang, pengurus barang, serta pihak yang menguasai aset pada periode terkait, agar tanggung jawab tidak diarahkan secara serampangan kepada satu pejabat saja.

Terkait aspek hukum, PKTM menyebut apabila pemeriksaan menemukan dugaan belanja fiktif, manipulasi bukti pertanggungjawaban, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum.

Sementara untuk dugaan penguasaan aset daerah secara melawan hukum, PKTM merujuk pada ketentuan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, PKTM menekankan bahwa temuan BPK yang menyebut kendaraan belum tertelusur tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Hal itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dokumen, penelusuran fisik, dan keterangan pihak terkait.

“Kami mendesak Kejati Maluku untuk menelaah secara cermat, apakah ini kekurangan administratif, kerugian keuangan daerah, atau ada indikasi tindak pidana. Semua harus bertumpu pada alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Setda dan DLH Kabupaten SBT terkait temuan tersebut.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:06 WIT

Temuan BPK di Setda dan DLH SBT Disorot, PKTM Akan Lapor ke Kejati Maluku dan Gelar Aksi Jilid II

Berita Terbaru