Pakar Usul Tambah Asas Kebersamaan dalam Revisi UU Pemilu 2029 untuk Cegah Polarisasi

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id – Revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas untuk Pemilu 2029 dinilai menjadi momentum strategis untuk memperbaiki asas pemilu. Salah satu usulan yang mencuat adalah penambahan asas Kebersamaan dalam UU Pemilu yang baru.

Usulan itu disampaikan akademisi Maluku, Berlin Wali, S.Sos., M.Si., dalam kajian yang ditulisnya, Kamis (29/10/2026).

Berlin menilai, target pengesahan RUU Pemilu pada Maret 2027 harus dikawal. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sendiri telah disahkan pada 29 September 2026.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika disahkan sesuai target, pelaksanaan pemilu akan terhindar dari kegaduhan teknis karena aturan tidak diubah di tengah jalan, KPU dan Bawaslu punya waktu cukup menyusun peraturan turunan dan sosialisasi, serta partai politik memiliki kepastian hukum untuk persiapan verifikasi,” ujar Berlin.

Sebaliknya, jika pengesahan molor dari target, maka ketiga persoalan tersebut berpotensi kembali terulang.

Sejarah Asas Pemilu

Menurut Berlin, perbaikan asas pemilu penting jika berkaca dari sejarah.

Ia menjelaskan, Pemilu 1955 pada masa Orde Lama menggunakan asas Jujur, Umum, Berkesamaan, Rahasia, dan Bebas. Pemilu tersebut mendapat pujian internasional sebagai pemilu paling demokratis dan bersih.

Memasuki Orde Baru, Pemilu 1971 hingga 1997 hanya menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber). Asas Jujur dan Berkesamaan dihilangkan, sehingga memunculkan stigma pemilu tidak jujur dan tidak adil.

Pada era Reformasi, Pemilu 1999 hingga 2024 mengembalikan asas Jujur dan Adil, sehingga menjadi Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Formulasi ini pada dasarnya mengembalikan semangat Pemilu 1955, dengan kata Berkesamaan diganti menjadi Adil.

“Regulasi pemilu dari masa ke masa selalu berubah, dari UU No.7 Tahun 1953, UU No.15 Tahun 1969, hingga UU No.7 Tahun 2017 yang menggabungkan pemilu presiden dan legislatif serentak pada 2019 dan 2024,” jelasnya.

Gagasan Asas Kebersamaan

Berlin mengusulkan agar dalam revisi kali ini, asas pemilu ditambah satu menjadi Luber Jurdil plus Kebersamaan.

Ia merujuk pada sejumlah pandangan ahli. McMillan dan Chavis (1986) memaknai kebersamaan sebagai perasaan memiliki dan komitmen kolektif. Seymor Sarason (1974) menyebut kebersamaan sebagai pengakuan atas saling ketergantungan dan kesediaan untuk saling memberi. Sementara Haisan Abdul Malak (2022) menilai kebersamaan sebagai pendorong kebahagiaan dan penyelesaian masalah kolektif.

Menurutnya, jika asas kebersamaan diadopsi, pemilu akan lebih berkualitas.

“Pelaksanaan pemilu dengan rasa kebersamaan akan menempatkan persaingan hanya pada saat pemilu. Siapapun yang terpilih adalah presiden dan wakil rakyat kita semua. Tidak ada lagi polarisasi setelah pemilu, tidak ada pernyataan yang menyakiti mereka yang tidak memilih,” tegas Berlin.

Ia menambahkan, pemenang pemilu yang sesungguhnya adalah yang mewakili seluruh rakyat, bukan hanya mewakili sebagian atau segelintir orang yang memilihnya.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Sungai Waetomu Mengemuka, Sandy Hukunala Ingatkan Bahaya Mengorbankan Ekologi demi Ekonomi
GMKI Ambon Bersolidaritas untuk Masyarakat Adat Tananahu, Soroti Sidang 4 Warga di PN Ambon
Dari Pegunungan Seram Utara Membuahkan Harapan Baru
Siap Mengabdikan Diri Bagi Bangsa dan Negara, IAKN Ambon Mewisudakan 161 Sarjana
Diduga Ada Transfer Rp75 Juta, Arsad Souwakil Desak Polda Maluku Usut Tuntas Edwin Erloit
Ahas Balyo Kritik Kemenag: Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah
KNPI Kota Ambon Desak Evaluasi Sekot Buntut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN
Anos Yermias Pilih Fokus Jalankan Amanah DPRD Maluku hingga 2029
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:45 WIT

Polemik Sungai Waetomu Mengemuka, Sandy Hukunala Ingatkan Bahaya Mengorbankan Ekologi demi Ekonomi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:47 WIT

GMKI Ambon Bersolidaritas untuk Masyarakat Adat Tananahu, Soroti Sidang 4 Warga di PN Ambon

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:30 WIT

Pakar Usul Tambah Asas Kebersamaan dalam Revisi UU Pemilu 2029 untuk Cegah Polarisasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:28 WIT

Dari Pegunungan Seram Utara Membuahkan Harapan Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:10 WIT

Siap Mengabdikan Diri Bagi Bangsa dan Negara, IAKN Ambon Mewisudakan 161 Sarjana

Berita Terbaru