KNPI Kota Ambon Desak Evaluasi Sekot Buntut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ai Generatif.

Foto: Ai Generatif.

Ambon | Maluku.Newsline.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon mendesak Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengevaluasi kinerja Sekretaris Kota (Sekot) menyusul polemik dugaan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

KNPI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi pengawasan dan tata kelola administrasi kepegawaian.

Sekretaris KNPI Kota Ambon, Wilson Rahayaan, mengatakan rentang waktu sejak penyesuaian gaji diduga mulai berjalan pada Juli 2026 hingga kasus mencuat pada Oktober menjadi alasan pihaknya mempertanyakan efektivitas pengawasan di lingkungan pemerintah kota.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan soal siapa yang memalsukan SK, tapi siapa yang membiarkan sistemnya jebol selama tiga bulan. Itu kelalaian jabatan Sekot, dan secara tata kelola itu fatal,” ujar Wilson. Dalam rilisan yang diterima maluku.newsline.id. Sabtu, (17/10/2026).

SK Bermasalah Diduga Gunakan Tanda Tangan Elektronik Gubernur

Polemik tersebut mencuat pada 16 Oktober 2026 setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data pada aplikasi MyASN dan dokumen fisik SK kenaikan pangkat yang beredar.

Dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan kenaikan pangkat ASN ke golongan IV/b dan diduga mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Pemerintah Provinsi Maluku melalui juru bicara Kasrul Selang menyatakan dokumen tersebut bukan produk resmi pemerintah provinsi. Sementara itu, BKN Regional IV Makassar disebut memastikan tidak pernah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi salah satu dasar penerbitan SK tersebut.

Daam mekanisme kenaikan pangkat pada jenjang tersebut, proses administrasi harus melalui sistem kepegawaian yang berlaku, termasuk verifikasi dokumen dan penerbitan persetujuan teknis oleh instansi berwenang sebelum SK diterbitkan sesuai kewenangan pejabat terkait.

Dalam kasus ini, dugaan penyimpangan juga mengarah pada permintaan uang sebesar Rp4 juta untuk setiap SK oleh seorang oknum administrator SKP di BKPSDM Kota Ambon, dengan iming-iming proses kenaikan pangkat yang lebih cepat.

Penyesuaian gaji yang diduga didasarkan pada dokumen bermasalah itu disebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Namun, jumlah pasti SK yang diduga tidak sah belum diketahui. Pemerintah pun memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, dan puskesmas melakukan inventarisasi dokumen terkait.

KNPI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Sekot

Wilson menilai belum terdeteksinya dugaan penyimpangan tersebut selama beberapa bulan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi koordinasi dan pengawasan Sekot.

Menurut dia, Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan perangkat daerah, termasuk memastikan pelaksanaan administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan.

“UU 23 Tahun 2014 dan Perwali Ambon No. 1 Tahun 2021 menempatkan Sekda sebagai koordinator dan pengawas semua perangkat daerah termasuk BKPSDM. Wali Kota itu Pejabat Pembina Kepegawaian, tapi yang menjalankan mesin sehari-hari adalah Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang. Kalau Pertek BKN tidak ada, MyASN tidak cocok, tapi gaji jalan terus, berarti fungsi pemantauan dan evaluasi itu tidak jalan,” katanya.

KNPI berpandangan, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian dalam pengawasan administrasi kepegawaian.

Wilson menyebut konsep culpa in vigilando, yakni kelalaian dalam pengawasan, sebagai salah satu perspektif untuk menilai tanggung jawab pejabat terkait. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta, kewenangan masing-masing pejabat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

KNPI juga menyoroti pentingnya pencocokan data antara persetujuan teknis BKN, MyASN, dan SK fisik, serta pengawasan terhadap akses administrasi agar tidak terpusat pada satu orang tanpa mekanisme pemeriksaan yang memadai.

Soroti Dugaan Kerugian Negara dan Sistem Merit ASN

Wilson menyebut ada tiga persoalan utama yang membuat kasus tersebut harus ditangani secara serius.

“Kenapa kami sebut fatal? Pertama yang dipalsukan itu dokumen otentik negara dengan TTE Gubernur. Kedua ada kerugian keuangan negara karena gaji dibayar pakai SK tidak sah sejak Juli. Ketiga ini merusak merit system UU ASN. Kalau pangkat bisa dibeli Rp4 juta tanpa Pertek, untuk apa ada penilaian kinerja?” tegasnya.

Menurut KNPI, dugaan penggunaan SK yang tidak sah untuk penyesuaian gaji berpotensi menimbulkan persoalan keuangan negara. Namun, nilai kerugian dan pihak yang harus bertanggung jawab perlu ditentukan melalui audit serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.

KNPI turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta ketentuan manajemen PNS sebagai dasar untuk mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat atau lalai menjalankan tugas.

Wilson juga menilai dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan tanda tangan elektronik tanpa kewenangan perlu ditelusuri melalui proses hukum. Penentuan unsur pidana maupun pelanggaran administrasi, menurut prinsip penegakan hukum, harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desak Wali Kota Evaluasi dan Pertimbangkan Pergantian Sekot

Atas persoalan tersebut, KNPI Kota Ambon mendesak Wali Kota Bodewin Wattimena melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah kota.

KNPI juga meminta Wali Kota mempertimbangkan pergantian Sekot sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik. Desakan itu disampaikan bersamaan dengan dorongan agar audit investigatif oleh Inspektorat dan proses hukum di Polresta berjalan secara objektif.

“Sekot tidak bisa berlindung dengan alasan ini urusan teknis BKPSDM. Sekot itu palang pintu terakhir sebelum SK sampai ke Wali Kota. Ketika palang pintu itu tidak berfungsi, maka pertanggungjawaban administratif melekat di situ. Kami desak ganti Sekot bukan karena politik, tapi untuk pulihkan kepercayaan publik. Keputusan akhir tetap di Wali Kota selaku PPK setelah audit Inspektorat, tapi dasar hukum untuk evaluasi itu sudah sangat kuat,” tutup Wilson.

Desakan KNPI tersebut menempatkan evaluasi jabatan sebagai salah satu tuntutan organisasi. Sementara itu, penentuan tanggung jawab administratif, besaran kerugian negara, dan kemungkinan adanya tindak pidana tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari instansi yang berwenang.

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Transfer Rp75 Juta, Arsad Souwakil Desak Polda Maluku Usut Tuntas Edwin Erloit
Ahas Balyo Kritik Kemenag: Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah
Anos Yermias Pilih Fokus Jalankan Amanah DPRD Maluku hingga 2029
Narapolis Institute: Karhutla dan Kabut Asap Ancam Ketahanan Pangan dan Hasil Panen, Pemerintah Didesak Siapkan Mitigasi Ekonomi
Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku
Mahasiswa MBD Gelar Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Ini Tuntutan Mereka
11 Paguyuban Mahasiswa MBD Kirim Surat Terbuka kepada Pemangku Kepentingan Blok Masela
Mahasiswa MBD Suarakan Keterlibatan Proyek Tenaga Kerja Lokal dalam Blok Masela, Akan Aksi Di Hari Senin
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:48 WIT

Diduga Ada Transfer Rp75 Juta, Arsad Souwakil Desak Polda Maluku Usut Tuntas Edwin Erloit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:07 WIT

Ahas Balyo Kritik Kemenag: Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:16 WIT

KNPI Kota Ambon Desak Evaluasi Sekot Buntut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:05 WIT

Anos Yermias Pilih Fokus Jalankan Amanah DPRD Maluku hingga 2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:29 WIT

Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku

Berita Terbaru