Ambon | Maluku.Newsline.id – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon menegaskan sikap solidaritas untuk masyarakat adat Tananahu yang tengah berjuang mempertahankan tanah leluhur.
GMKI menyoroti proses hukum terhadap empat warga adat Tananahu yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Pernyataan sikap itu disampaikan Penjabat (Pj) Ketua Cabang GMKI Ambon, Leonard Manuputty, kepada media, Kamis (29/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Leonard yang juga Ketua Bidang Agraria dan Maritim BPC GMKI Ambon ini mengatakan, persoalan Tananahu tidak bisa dilihat sebagai kasus individual.
“GMKI Cabang Ambon berdiri bersama masyarakat adat Tananahu. Persoalan yang dihadapi empat masyarakat adat ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan hak-hak masyarakat adat. Mereka tidak boleh dibiarkan sendiri,” tegas Leonard.
Kawal Sidang 4 Warga Adat
Empat warga adat yang disorot GMKI yakni Jhon Risakotta alias Ojon, Yabes Okto Rahanluss alias Bapak Toto, John Wein Laiyan alias Jhon, dan Elisa Piter Tony alias Ongen.
Keempatnya menjalani sidang di PN Ambon dengan dua berkas perkara pidana Nomor 226/Pid.B/2026/PN Amb dan 227/Pid.B/2026/PN Amb. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum telah digelar pada Rabu (28/10/2026).
Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum dari LBH Saguara menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Leonard meminta agar proses hukum dikawal secara kritis. Ia mengingatkan agar prinsip keadilan, HAM, dan praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
“Jangan sampai proses hukum justru melahirkan ketakutan bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya. Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanah leluhur harus diuji secara objektif,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar persidangan berjalan transparan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.
“Empat masyarakat adat ini memiliki hak yang sama untuk memperoleh peradilan yang adil. Kami berharap Majelis Hakim memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya.
Seruan Solidaritas di Momentum Sumpah Pemuda
Sikap GMKI ini juga disampaikan dalam Diskusi Publik Petisi Tanah Leluhur #3 bertajuk “Kriminalisasi: Titik Rawan dalam Perjuangan Masyarakat Adat Tananahu” yang digelar di Kedai Aliyee, Tihu, Ambon, Kamis (29/10/2026).
Diskusi tersebut melibatkan lintas elemen, mulai dari GMKI, GMNI, Koalisi Perempuan, jurnalis, akademisi, hingga masyarakat asli Tananahu.
Menurut Leonard, keterlibatan lintas organisasi menjadi penting untuk memperluas perhatian publik.
“Mahasiswa harus punya kepekaan sosial dan keberanian moral. Ketika masyarakat menghadapi persoalan ketidakadilan, mahasiswa harus hadir. Perjuangan masyarakat adat Tananahu bukan perjuangan sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, momentum Hari Sumpah Pemuda harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni.
“Solidaritas tidak boleh berhenti pada diskusi. Harus ada keberlanjutan dalam bentuk pengawalan. Jangan kita bicara persatuan tapi membiarkan masyarakat menghadapi persoalannya sendiri,” pungkasnya.
Editor : Redaksi








