Jakarta, 29 Juni 2025.Maluku.Newsline.id |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Salah satu yang terjaring adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan, yang nilai total proyeknya mencapai ratusan miliar rupiah. OTT yang dilakukan KPK terbagi dalam dua klaster: proyek Dinas PUPR dan proyek Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa para tersangka berasal dari kalangan birokrat maupun pihak swasta. Kelima tersangka yang kini telah ditahan selama 20 hari ke depan meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Hendra Lesmana, PPK Satker PJN Wilayah
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
Modus yang digunakan, menurut KPK, adalah dengan mengatur pemenang lelang proyek agar jatuh ke tangan perusahaan tertentu yang telah “dipesan”. Penetapan ini diduga dimotori oleh Topan Ginting, yang memerintahkan bawahannya untuk mengarahkan proyek ke PT DNG. Uang suap pun mengalir sebagai bagian dari transaksi haram tersebut, baik melalui transfer rekening maupun pembayaran tunai.
“Dari penyelidikan, kami temukan indikasi kuat bahwa sekitar Rp 2 miliar telah ditarik dari pihak swasta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek,” ungkap Asep.
KPK menegaskan, langkah cepat OTT dipilih demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Jika proyek itu terus berjalan tanpa intervensi hukum, maka dugaan suap bisa mencapai hingga Rp 41 miliar.
Selain menangkap lima tersangka, KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Nama Bobby disebut karena pernah menunjuk Topan sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Medan pada masa Pilkada 2024.
Kami ikuti aliran dana. Bila dana tersebut mengalir ke siapapun, termasuk kepala daerah, pasti akan kami tindak lanjuti. Pemanggilan bisa terjadi meskipun belum ada aliran uang, tapi ada dugaan perintah atau intervensi,” ujar Asep.
Editor | SS37 | Maluku.Newsline.id












