KPK Cokok 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 29 Juni 2025.Maluku.Newsline.id |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Salah satu yang terjaring adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan, yang nilai total proyeknya mencapai ratusan miliar rupiah. OTT yang dilakukan KPK terbagi dalam dua klaster: proyek Dinas PUPR dan proyek Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa para tersangka berasal dari kalangan birokrat maupun pihak swasta. Kelima tersangka yang kini telah ditahan selama 20 hari ke depan meliputi:

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Hendra Lesmana, PPK Satker PJN Wilayah

M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Modus yang digunakan, menurut KPK, adalah dengan mengatur pemenang lelang proyek agar jatuh ke tangan perusahaan tertentu yang telah “dipesan”. Penetapan ini diduga dimotori oleh Topan Ginting, yang memerintahkan bawahannya untuk mengarahkan proyek ke PT DNG. Uang suap pun mengalir sebagai bagian dari transaksi haram tersebut, baik melalui transfer rekening maupun pembayaran tunai.

“Dari penyelidikan, kami temukan indikasi kuat bahwa sekitar Rp 2 miliar telah ditarik dari pihak swasta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek,” ungkap Asep.

KPK menegaskan, langkah cepat OTT dipilih demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Jika proyek itu terus berjalan tanpa intervensi hukum, maka dugaan suap bisa mencapai hingga Rp 41 miliar.

Selain menangkap lima tersangka, KPK juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Nama Bobby disebut karena pernah menunjuk Topan sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Medan pada masa Pilkada 2024.

Kami ikuti aliran dana. Bila dana tersebut mengalir ke siapapun, termasuk kepala daerah, pasti akan kami tindak lanjuti. Pemanggilan bisa terjadi meskipun belum ada aliran uang, tapi ada dugaan perintah atau intervensi,” ujar Asep.

Editor | SS37 | Maluku.Newsline.id

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pattimura Ambon Resmi Layani Rute Baru Batik Air ke Nabire, Perkuat Konektivitas Maluku–Papua Tengah
GMNI SBT Jalin Sinergi dengan Polres, Dorong Penegakan Hukum dan Stabilitas Keamanan Daerah
Ambon Naik Peringkat, Kini Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia
Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan
Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Sorotan Anggaran TP PKK SBB, Aldi: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Salah Tangkap Victor Parera, Polisi Minta Maaf, Publik Pertanyakan Sikap Resmi Institusi
Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap di Maluku Tengah Viral di Facebook, Keluarga Minta Pemulihan Nama Baik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:53 WIT

Pattimura Ambon Resmi Layani Rute Baru Batik Air ke Nabire, Perkuat Konektivitas Maluku–Papua Tengah

Kamis, 23 April 2026 - 20:41 WIT

GMNI SBT Jalin Sinergi dengan Polres, Dorong Penegakan Hukum dan Stabilitas Keamanan Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 08:14 WIT

Ambon Naik Peringkat, Kini Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIT

Partai Politik, Oligarki, dan Rapuhnya Makna Perkaderan

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

Jurang Ekonomi Melebar di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Berita Terbaru