Ambon | Maluku.Newsline.id – Mahasiswa Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Almendo Edwin Manuputty, menegaskan bahwa isu terkait dugaan keterlibatan istri Bupati dalam urusan pemerintahan daerah tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia menyebutkan, narasi yang beredar di tengah masyarakat berpotensi menyesatkan publik serta mengganggu stabilitas dan kepercayaan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Isu yang menyebutkan adanya campur tangan istri Bupati dalam urusan pemerintahan daerah dipastikan tidak benar. Semua kebijakan dan keputusan pemerintahan dijalankan sesuai mekanisme serta kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Almendo dalam rilisannya yang di terima maluku.newsline.id. Kamis, (23/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan daerah, proses pengambilan kebijakan berada di bawah kewenangan kepala daerah bersama jajaran perangkat resmi. Karena itu, tidak ada ruang bagi pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk keluarga pejabat, untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.
Almendo menjelaskan, istri Bupati memiliki peran yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti mendukung kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan program pemberdayaan masyarakat lainnya. Peran tersebut tidak berkaitan dengan urusan teknis maupun kebijakan pemerintahan daerah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai informasi yang tidak benar justru memecah belah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kita harus tetap menjaga kondusivitas daerah dan fokus mendukung pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi dengan melakukan verifikasi sebelum mempercayai sebuah kabar.
Sementara itu, pemerintah daerah disebut tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan isu yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penulis : KB Ambon
Editor : KB Ambon










