Ambon | Maluku.Newsline.id — Saniri Alifuru meminta pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan persoalan konservasi di Pegunungan Seram Utara tidak mengambil keputusan yang mengatasnamakan masyarakat adat tanpa terlebih dahulu mendengar suara komunitas yang hidup dan bergantung langsung pada wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pertemuan 11 Raja Negeri di Kecamatan Seram Utara bersama sejunlah instansi yang membahas persoalan konservasi di kawasan Pegunungan Seram Utara. Saniri Alifuru menegaskan, pertemuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai tanda bahwa persoalan masyarakat adat telah selesai.
“Jangan bicara atas nama masyarakat adat jika masyarakat adat sendiri belum didengar,” demikian salah satu penegasan Saniri Alifuru dalam pernyataan persnya, Minggu (6/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saniri Alifuru, masyarakat adat merupakan pihak yang selama turun-temurun hidup, menjaga, dan menggantungkan kehidupan pada tanah dan hutan di wilayah tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai masa depan kawasan tidak semestinya hanya berlangsung di ruang-ruang pertemuan tanpa menghadirkan komunitas yang terdampak secara langsung.
Saniri Alifuru menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan para Raja Negeri. Namun, yang dipersoalkan adalah proses pengambilan keputusan yang mengatasnamakan masyarakat adat, tetapi belum tentu telah mendengar seluruh suara masyarakat adat.
“Tanah adat bukan milik segelintir orang untuk dibicarakan tanpa menghadirkan komunitas yang hidup di dalamnya,” tegasnya.
Masyarakat Adat Diminta Jadi Subjek
Saniri Alifuru menilai masyarakat adat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek dalam kebijakan konservasi. Masyarakat adat, menurut mereka, merupakan subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan tanah, hutan, laut, budaya, dan kehidupannya sendiri.
Selama ini, masyarakat adat telah memiliki pengetahuan, aturan, serta hukum adat dalam menjaga dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Salah satu praktik yang disebut adalah SASI, yang dinilai sebagai mekanisme masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Karena itu, Saniri Alifuru mempertanyakan apakah kebijakan konservasi yang selama ini diterapkan telah benar-benar menghormati masyarakat yang sejak turun-temurun menjaga kawasan tersebut.
“Jangan sampai persoalan masyarakat adat dibicarakan di ruang-ruang pertemuan yang jauh dari kampung, sementara masyarakat yang paling terdampak hanya menunggu hasil keputusan,” ujar Saniri Alifuru.
Menurut mereka, penyelesaian persoalan konservasi tidak cukup hanya dengan melakukan rekonstruksi batas kawasan. Persoalan yang lebih mendasar seperti sejarah tanah, hak masyarakat adat, ruang hidup, sumber pangan, wilayah yang memiliki nilai budaya dan spiritual, serta tata kelola adat juga harus dibahas secara menyeluruh.
Tolak Keputusan yang Dibuat Sebelum Konsultasi
Saniri Alifuru juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap tanah dan kehidupan masyarakat adat.
Prinsip tersebut, menurut Saniri Alifuru, mengharuskan masyarakat mendapatkan informasi sejak awal, memahami dampak kebijakan, memiliki ruang untuk bermusyawarah secara bebas tanpa tekanan, serta memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan.
Saniri Alifuru menegaskan bahwa persetujuan masyarakat tidak boleh direduksi menjadi sekadar tanda tangan formalitas.
“Kalau keputusan sudah dibuat sebelum masyarakat berbicara, lalu masyarakat hanya diminta menerima, maka itu bukan partisipasi. Itu hanya sosialisasi,” tegasnya.
Masyarakat adat, lanjutnya, tidak membutuhkan sosialisasi atas keputusan yang telah ditetapkan mengenai tanah mereka. Yang dibutuhkan adalah ruang dialog dan musyawarah agar masyarakat dapat terlibat dalam menentukan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Pemerintah Diminta Turun Langsung ke Kampung
Untuk menyelesaikan persoalan konservasi di Pegunungan Seram Utara, Saniri Alifuru meminta pemerintah tidak hanya melakukan pembahasan di tingkat ruang rapat, tetapi turun langsung ke kampung-kampung masyarakat adat.
Pemerintah diminta mendengarkan sejarah masyarakat, para tetua adat, perempuan, pemuda, serta masyarakat yang setiap hari bergantung pada hutan dan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Jangan hanya mendengar orang yang berbicara atas nama masyarakat. Dengarkan masyarakatnya langsung,” kata Saniri Alifuru.
Saniri Alifuru meminta Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten, Balai Taman Nasional Manusela, para Raja Negeri, dan seluruh pihak terkait membuka ruang dialog yang lebih luas dan bermakna bersama komunitas adat yang terdampak.
Dialog tersebut dinilai harus membahas sejumlah persoalan, mulai dari sejarah dan wilayah adat, hak masyarakat atas tanah dan hutan, ruang hidup dan sumber pangan, wilayah yang memiliki nilai budaya dan spiritual, tata kelola adat, mekanisme sasi dan pengetahuan lokal, hingga masa depan konservasi yang tidak mengorbankan hak masyarakat adat.
Konservasi Jangan Marginalkan Masyarakat Adat
Saniri Alifuru menyatakan mendukung upaya perlindungan hutan, tetapi menolak apabila istilah konservasi digunakan untuk membenarkan proses yang mengabaikan hak dan suara masyarakat adat.
Menurut mereka, perlindungan hutan dan penghormatan terhadap masyarakat adat seharusnya berjalan beriringan. Masyarakat yang selama ini menjaga hutan tidak seharusnya justru kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber penghidupannya.
“Jika konservasi ingin menyelamatkan hutan, jangan singkirkan penjaga hutannya,” tegas Saniri Alifuru.
Saniri Alifuru mendorong model konservasi yang berbasis pada hak masyarakat, pengetahuan lokal, hukum adat, serta keterlibatan penuh komunitas adat.
Dalam pernyataannya, Saniri Alifuru menyerukan lima hal, yakni menghentikan proses pengambilan keputusan terkait wilayah adat tanpa keterlibatan langsung masyarakat adat, membuka ruang dialog dengan komunitas terdampak, memastikan penerapan FPIC/PADIATAPA secara nyata, menghormati hukum dan tata kelola adat sebagai bagian dari solusi konservasi, serta tidak menganggap pertemuan para Raja Negeri sebagai akhir dari persoalan.
“Pertemuan para Raja baru salah satu pintu menuju penyelesaian,” demikian pernyataan tersebut.
Saniri Alifuru menegaskan bahwa tanah leluhur bukan sekadar peta, hutan bukan sekadar kawasan, dan konservasi bukan hanya persoalan angka maupun batas koordinat. Masyarakat adat, menurut mereka, harus ditempatkan sebagai subjek dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah dan kehidupannya.
“Masyarakat adat bukan penonton. Masyarakat adat adalah subjek. Dengarkan suara mereka sebelum mengambil keputusan tentang tanah mereka,” pungkas Saniri Alifuru.
Penulis : Eston Halamury









