Ambon | Maluku.newsline.id – Gerakan Mahasiswa Maluku Pemberantasan Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terkait pengelolaan anggaran Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik pada Sekretariat Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dengan nilai mencapai Rp13.614.145.118,00.
Koordinator Lapangan, Faruk Husen, menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK mencatat adanya lemahnya pengendalian internal, proses pengadaan yang tidak dijalankan sesuai fungsi masing-masing pejabat, dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai, serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
“Yang paling menyita perhatian adalah temuan BPK mengenai potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp5.854.289.000,00. Persoalan ini harus dibuka dan ditelusuri oleh Kejati Maluku,” Ujar Faruk. Minggu, (30/8/2026).
Nilai Rp 5,854 miliar tersebut antara lain berkaitan dengan Rp 65 juta pembelian cinderamata, Rp 3,885 miliar untuk karangan bunga, papan duka, papan ucapan dan bunga dekorasi, serta Rp1,904 miliar untuk pembelian bahan kebutuhan pokok.
BPK menyatakan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut antara lain hanya berupa nota pembelian yang tidak dapat diyakini dan penggunaannya dinilai tidak untuk keperluan kedinasan.
Selain itu, BPK menemukan realisasi Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.808.584.499,00. Dari uji petik terhadap 40 dokumen pertanggungjawaban, hanya enam dokumen SP2D yang dilengkapi bukti belanja secara lengkap.
Sebanyak 24 SP2D masih kekurangan bukti pertanggungjawaban dengan nilai Rp1.927.220.299,00, sementara sebagian dokumen lainnya justru melampirkan bukti pertanggungjawaban yang melebihi nilai pencairan.
Temuan lain yang dinilai perlu ditelusuri menyangkut mekanisme pengadaan. Dalam LHP, BPK menyebut fungsi PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan PPHP tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sementara Bendahara Pengeluaran disebut melaksanakan keseluruhan proses, mulai dari pengajuan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
BPK juga mencatat pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung dan pekerjaan dengan nilai di atas Rp50 juta tidak disertai SPK sebagaimana ketentuan yang disebut dalam LHP.
Selain itu, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan untuk seluruh pelaksanaan pengadaan tersebut.
BPK juga mengungkap Rp165 juta realisasi belanja yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Nilai tersebut berkaitan dengan pembayaran fee/insentif kepada 22 penyanyi/musisi dalam kegiatan Colorful Ambon City of Music.
Pembayaran tersebut dipertanggungjawabkan melalui Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik, sementara kegiatan juga berkaitan dengan belanja hibah. Dalam uraian pemeriksaan, pembayaran itu dikaitkan dengan tunggakan pembayaran artis tahun 2019 yang kemudian ditagihkan pada Tahun Anggaran 2020. Namun hingga pemeriksaan berakhir, bukti atau rincian pembayaran tunggakan tersebut tidak dapat diberikan kepada pemeriksa.
BPK juga menyoroti tanggung jawab pejabat terkait. Sekretaris Kota Ambon dan Sekretaris DPRD Kota Ambon disebut tidak cermat dalam pengendalian dan pengawasan, sementara Sekretaris Kota Ambon disebut tidak cermat memberikan persetujuan pembayaran atas belanja yang tidak memiliki atau kekurangan bukti sebagai dasar pengeluaran.
Di sisi lain, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Kota Ambon disebut melaksanakan pekerjaan yang melampaui batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
Atas temuan tersebut, JAM-MALUKU bersama Aliansi Mahasiswa Maluku Pemberantasan Korupsi (AMMPK) akan menggelar aksi di Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk mendesak agar LHP BPK segera ditindaklanjuti.
Mereka meminta Kejati Maluku memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambon terkait fungsi pengendalian, pengawasan dan persetujuan pembayaran; memeriksa Bendahara Pengeluaran terkait proses pengadaan, pembayaran dan pertanggungjawaban; menelusuri penggunaan dan aliran dana Rp 5,854 miliar yang menjadi sorotan BPK; mengusut Rp 1,808 miliar belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban; serta menelusuri Rp165 juta pembayaran kepada 22 penyanyi/musisi yang dinyatakan BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Faruk menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, temuan BPK mengenai besarnya nilai anggaran, lemahnya pertanggungjawaban, penggunaan anggaran yang dipersoalkan, serta pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai fungsi dan kewenangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum.
“Temuan BPK jangan berhenti menjadi tumpukan dokumen. Jika setelah ditelusuri ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Siapa yang bertanggung jawab, ke mana uang mengalir, siapa yang menerima manfaat, apakah barang atau jasa benar-benar diterima, dan apakah terdapat kerugian keuangan daerah, semuanya harus dijawab secara terang melalui proses hukum,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah Kejati Maluku. Terlebih BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1.973.584.499,00, pemberian sanksi kepada Sekretaris Kota yang dinilai tidak cermat dalam pengendalian dan pengawasan, serta sanksi kepada Bendahara Pengeluaran yang melaksanakan pekerjaan melampaui batas kewenangannya.
Bagi JAM-MALUKU dan AMMPK, tindak lanjut aparat penegak hukum diperlukan agar temuan pemeriksaan tidak sekadar menjadi catatan administratif, tetapi dapat memberikan kepastian apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan daerah.
Penulis : RW
Editor : KB Ambon










