SBB | Maluku.Newsline.id – Keresahan mendalam kini dirasakan oleh ribuan warga di wilayah pesisir Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan perbatasan Maluku Tengah akibat buruknya pelayanan dari PT PLN (Persero) Ranting Luhu. Pasalnya, pasokan listrik yang mengalir ke rumah-rumah warga menyala secara tidak normal, sering mengalami pemadaman mendadak, serta membutuhkan waktu berhari-hari atau durasi yang sangat lama untuk kembali normal.
Kondisi ini tidak hanya dikeluhkan oleh warga di Dusun Liela dan pesisir Desa Luhu (Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB), tetapi juga berdampak luas hingga ke wilayah-wilayah pesisir tetangga yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah, meliputi Walapia, Waeputih, Lauma, Kaswari, Tihulesi, hingga Wayase.
Pemadaman listrik yang sering terjadi tanpa adanya kejelasan maupun pemberitahuan resmi dari pihak PLN membuat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir lumpuh total.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para nelayan, pelaku usaha kecil, UMKM, hingga anak-anak sekolah yang harus belajar di malam hari dirugikan secara moril maupun materiil. Warga menilai kinerja Kepala PLN Ranting Luhu sangat tidak profesional dan lamban dalam merespons keluhan publik, sehingga desakan pencopotan dan tindakan tegas kian menguat di tengah masyarakat.
“Lampu menyala tidak normal, kadang hanya berkedip redup lalu mati dalam waktu yang sangat lama. Kami di wilayah pesisir seperti diabaikan. Kami mendesak pihak berwenang dan manajemen tingkat atas untuk segera menindak tegas serta mencopot Kepala PLN Ranting Luhu karena dinilai gagal memberikan pelayanan prima,” ujar salah satu perwakilan warga setempat dengan nada geram.
Menanggapi buruknya pelayanan publik di sektor kelistrikan ini, tindakan pihak PLN Ranting Luhu diduga kuat telah melanggar sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 29 ayat (1) yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik yang terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta ganti rugi apabila terjadi pemadaman di luar ketentuan yang berlaku akibat kesalahan atau kelalaian pengelola
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat. Pengabaian hak-hak konsumen secara terus-menerus merupakan bentuk maladministrasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a, b, dan c) yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian.
Masyarakat pesisir Huamual dan Maluku Tengah berharap agar PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi segera turun tangan melakukan investigasi lapangan, memperbaiki infrastruktur jaringan yang rusak parah, serta memberikan sanksi tegas kepada Kepala PLN Ranting Luhu agar insiden serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
Penulis : RW
Editor : KB Ambon










