Pungutan Karcis di Pelabuhan Tohoku Dipertanyakan, Warga Disebut Ambil Peran dalam Penagihan

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Spit Bod Pelabuhan Tohoku Negeri Hila. Foto, Mn/Rw.

Pangkalan Spit Bod Pelabuhan Tohoku Negeri Hila. Foto, Mn/Rw.

Malteng | Maluku.Newsline.id – Aktivitas pemungutan karcis penumpang di Pelabuhan Tohoku, Desa Hila, Kecamatan Hitu, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penagihan karcis kepada penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan melalui pangkalan speedboat tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, setiap penumpang dikenakan pungutan karcis sebesar Rp5.000 per orang. Sebelumnya, masyarakat menyebut pungutan yang dikenakan berada di angka sekitar Rp3.000 per orang, namun saat ini disebut telah berubah menjadi Rp5.000.

Yang menjadi perhatian bukan hanya besaran pungutan, tetapi juga pihak yang melakukan penagihan di lokasi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan yang diterima, pemungutan karcis di Pelabuhan Tohoku disebut dilakukan oleh sejumlah warga setempat. Bahkan, terdapat beberapa orang yang melakukan penagihan sekaligus mengawasi atau mengontrol speedboat yang akan berangkat.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah warga yang melakukan pemungutan tersebut memang secara resmi ditunjuk sebagai petugas pemungut retribusi oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah atau Dinas Perhubungan?

IMG 20260827 WA0005
Kantor Dinas Perhubungan Maluku Tengah Tahoku Negeri Hila. Foto, Mn/Rw.

Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan petugas Dinas Perhubungan di lokasi. Mereka berharap petugas yang ditugaskan di pelabuhan dapat menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan penumpang, serta memastikan setiap pungutan dilakukan berdasarkan aturan resmi.

Retribusi Harus Memiliki Dasar Hukum

Persoalan ini penting untuk diklarifikasi karena pungutan daerah tidak semestinya dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Kabupaten Maluku Tengah saat ini memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk salah satu objek Retribusi Jasa Usaha.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menerbitkan

Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan mengatur tata cara pemungutan retribusi daerah.

Dengan demikian, apabila benar terdapat pihak di luar petugas resmi pemerintah yang melakukan pemungutan karcis, perlu ada penjelasan terbuka mengenai surat tugas, kewenangan, identitas pemungut, penggunaan karcis resmi, pencatatan jumlah penumpang, serta mekanisme penyetoran hasil pungutan ke kas daerah.

Masyarakat Minta Dishub Berikan Penjelasan

Masyarakat meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Jika memang warga setempat diberi kewenangan untuk membantu pemungutan atau pengawasan, masyarakat meminta agar dasar penunjukan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila warga tersebut tidak memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pemungutan, maka pemerintah daerah perlu segera melakukan penertiban agar tidak terjadi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Masyarakat juga meminta agar seluruh aktivitas pemungutan di Pelabuhan Tohoku dilakukan secara transparan. Setiap penumpang seharusnya mendapatkan karcis atau bukti pembayaran yang sah dan dapat diketahui ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan.

Jangan Sampai Retribusi Daerah Menjadi Pungutan yang Tidak Jelas

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp5.000. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang berwenang memungut, berdasarkan aturan apa pungutan dilakukan, apakah karcis yang diberikan merupakan karcis resmi pemerintah, dan apakah seluruh penerimaan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan kerangka hukum mengenai kewenangan daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. UU tersebut juga menekankan tata kelola penerimaan daerah yang akuntabel.

Karena itu, dugaan adanya pemungutan oleh pihak yang tidak berwenang

tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Namun, apabila memang terdapat pungutan tanpa kewenangan, penggunaan karcis yang tidak sah, atau hasil pungutan tidak disetorkan sesuai ketentuan, persoalan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.

Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, persoalan utama yang perlu dijawab adalah:

1. Apakah pemungut karcis di Pelabuhan Tohoku merupakan petugas resmi?

2. Apakah mereka memiliki surat tugas atau penunjukan dari pemerintah daerah?

3. Berapa tarif resmi retribusi yang berlaku untuk penumpang?

4. Apakah setiap penumpang menerima karcis resmi?

5. Berapa jumlah penumpang yang dipungut setiap hari?

6. Ke mana seluruh hasil pungutan tersebut disetorkan?

7. Apa fungsi petugas Dinas Perhubungan yang berada di lokasi?

8. Apakah Dinas Perhubungan melakukan pengawasan dan pencatatan terhadap seluruh speedboat yang berangkat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat dan agar penerimaan daerah dari sektor kepelabuhanan dapat dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : RW

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:55 WIT

Pungutan Karcis di Pelabuhan Tohoku Dipertanyakan, Warga Disebut Ambil Peran dalam Penagihan

Berita Terbaru