MBD | Maluku.Newsline.id – Persoalan pembayaran upah pekerja dalam proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Oirleli, Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), belum menemui titik terang.
Sejumlah pekerja mengaku hingga kini belum menerima hak mereka meski pekerjaan pembangunan telah berlangsung dan bangunan tersebut disebut sudah digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Salah satu pekerja, Hopni Penihas Lekloor, mengatakan para pekerja masih menunggu kepastian pembayaran dari pihak kontraktor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui di kediamannya. Rabu, (19/8/2026), Hopni mengatakan pihak kontraktor sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran belum dapat dilakukan karena pembangunan belum selesai dan masih menunggu material.
“Bilang katanya bangunannya belum selesai, makanya ada tunggu material untuk selesaikan. Padahal sampai sekarang belum ada material,” kata Hopni.
Menurut Hopni, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Para pekerja, kata dia, masih memberikan waktu hingga September 2026 untuk mendapatkan kepastian mengenai pembayaran upah.
“Katong (kami) sudah rencana, pokoknya katkng tunggu sampai bulan September. Kalau tidak ada kepastian, Berarti katong palang bangunannya ulang,” ujarnya.
Upah Pokok Rp5 Juta per Pekerja
Hopni menjelaskan, besaran gaji pokok yang menjadi hak masing-masing pekerja disebut sekitar Rp5 juta per orang. Selain gaji pokok, terdapat pula biaya pengangkutan material selama proses pengerjaan proyek.
Menurut dia, jika seluruh biaya pengangkutan material selama pekerjaan dihitung, nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp12 juta.
Nilai tersebut merupakan keseluruhan biaya pengangkutan material, bukan gaji pokok masing-masing pekerja.
“Kalau gaji pokok karyawan itu Rp5 juta per orang, di luar dari uang pengangkutan material. Kalau uang pengangkutan material dihitung keseluruhan selama pekerjaan, diperkirakan hampir Rp12 juta,” jelasnya.
Hopni mengatakan, pada awalnya kontraktor menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah pencairan anggaran pada Maret 2026.
Namun, hingga Agustus 2026, para pekerja mengaku belum menerima pembayaran yang dijanjikan.
“Awalnya kontraktor bilang kalau pencairan bulan Maret kemarin. Tapi katong karyawan tunggu sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Pekerja Pertanyakan Status Bangunan
Di sisi lain, pekerja mempertanyakan alasan bangunan disebut belum mencapai 100 persen penyelesaian, sementara bangunan tersebut menurut Hopni telah digunakan untuk pelayanan kesehatan dan ditempati petugas kesehatan selama hampir dua bulan.
“Belum resmi bangunan, masa sudah dipakai dan dihuni? Bagaimana, sedangkan katong karyawan saja belum dapat upah,” ujarnya.
Hopni menuturkan, pihak kontraktor sempat datang dan menyampaikan bahwa pembangunan belum mencapai 100 persen sehingga pembayaran belum dapat dicairkan.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh Hopni karena bangunan disebut sudah dimanfaatkan.
“Kalau bilang belum 100 persen, lalu kenapa bidan sudah huni di bangunan itu?” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pekerja mempertanyakan kepastian penyelesaian proyek sekaligus pembayaran hak mereka.
“Kalau bilang belum selesai, jangan bilang bidan datang huni di bangunan itu, karena barang belum habis. Ini alasan apa lagi?” ujarnya.
Menunggu Kepastian hingga September
Hopni mengatakan para pekerja saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kontraktor. Ia berharap hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan tanpa harus menempuh tindakan lain.
“Katong paling setengah mati dengan uang itu. Jadi Katong sementara tunggu-tunggu. Katong punya hak akan upah ini,” katanya.
Ia menegaskan, para pekerja memberikan waktu hingga September 2026. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada kepastian mengenai pembayaran, para pekerja mempertimbangkan melakukan pemalangan terhadap bangunan.
“Katong semua lagi menunggu. Kalau sampai bulan September belum ada kepastian, berarti katong palang ulang,” tegasnya.
Pernyataan mengenai pemalangan tersebut merupakan sikap yang disampaikan Hopni dan belum menjadi tindakan yang dilakukan para pekerja.
Sementara itu, status penyelesaian pembangunan dan penggunaan bangunan Pustu Oirleli masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana dan instansi pemerintah yang menangani proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan keterangan mengenai keterlambatan pembayaran upah pekerja, status penyelesaian pembangunan, maupun alasan pembayaran yang disebut belum dilakukan.
Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
Penulis : KB Ambon
Editor : KB Ambon










