Ambon | Maluku.Newsline.id — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan di tengah pelaksanaan sejumlah program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat melakukan penggalangan donasi untuk membantu korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kondisi itu mendapat perhatian dari Valentino Manduapessy, S.H., yang mempertanyakan konsistensi negara dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap masyarakat, khususnya dalam situasi darurat bencana.
Menurut Valentino, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut perbandingan antara anggaran MBG, Kopdes, dan bantuan bencana. Hal yang lebih mendasar, kata dia, adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas dalam penggunaan uang negara yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MBG menggunakan APBN, Kopdes menggunakan APBN, tetapi ketika rakyat NTT menghadapi bencana, masyarakat kembali diajak membuka donasi. Pertanyaannya sederhana: di mana posisi negara ketika rakyat sedang berada dalam kondisi paling membutuhkan?” ujar Valentino kepada media ini Senin (24/8/2026).
Foto: Valentino Manduapessy, S.H
Kritik Bukan Penolakan terhadap MBG dan Kopdes
Valentino menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan berarti menolak program MBG maupun Kopdes. Menurutnya, berbagai program pemerintah tetap dapat dilaksanakan selama memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, pengelolaan yang transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengesampingkan kewajiban pemerintah dalam penanggulangan bencana.
“Saya tidak sedang mempertentangkan makanan bergizi untuk anak dengan pembangunan ekonomi desa. Yang saya persoalkan adalah politik prioritas anggaran,” katanya.
Valentino menilai, apabila negara memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai berbagai program nasional, kemampuan tersebut juga harus terlihat dalam penanganan masyarakat yang terdampak bencana.
“Jangan sampai negara terlihat kuat ketika menjalankan proyek pembangunan, tetapi justru meminta rakyat bergotong royong ketika rakyat lainnya sedang menjadi korban bencana,” ujarnya.
APBN Harus Berorientasi pada Kemakmuran Rakyat
Valentino merujuk pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut dia, prinsip tersebut harus menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi seluruh kebijakan penggunaan anggaran negara.
“APBN bukan uang milik pemerintah. APBN adalah uang negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Karena itu, rakyat berhak bertanya: berapa anggaran yang digunakan, untuk apa digunakan, siapa yang menerima manfaat, bagaimana pengawasannya, dan apakah penggunaannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan?” katanya.
Ia juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Atas dasar itu, Valentino menilai pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan besarnya anggaran atau banyaknya program yang dilaksanakan. Pemerintah, menurutnya, juga harus mampu menunjukkan manfaat nyata dari setiap penggunaan anggaran.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa banyak program yang bisa diumumkan. Ukurannya adalah apakah uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat, terutama bagi mereka yang sedang berada dalam keadaan darurat,” tegasnya.
Negara Dinilai Tetap Wajib Hadir Saat Bencana
Dalam konteks penanggulangan bencana, Valentino merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, regulasi tersebut menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk melalui mekanisme pendanaan untuk kebutuhan tanggap darurat.
Karena itu, ia menilai kegiatan penggalangan donasi masyarakat tidak seharusnya diposisikan sebagai pengganti kewajiban negara.
“Donasi adalah bentuk solidaritas masyarakat, dan itu sangat baik. Tetapi jangan sampai solidaritas rakyat dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara. Masyarakat boleh membantu korban bencana, tetapi negara tetap wajib hadir dengan anggaran, kebijakan, perlindungan, dan tindakan nyata,” ujar Valentino.
Ia meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai anggaran penanggulangan bencana di NTT, mulai dari sumber anggaran, jumlah dana yang tersedia, realisasi penggunaan, mekanisme distribusi bantuan, hingga sistem pengawasannya.
Menurut Valentino, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara.
“Kalau anggaran MBG bisa dijelaskan, jelaskan. Kalau anggaran Kopdes bisa dijelaskan, buka kepada publik. Begitu juga dengan anggaran bencana. Rakyat berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan. Jangan hanya meminta rakyat percaya; pemerintah harus memberikan data dan pertanggungjawaban,” katanya.
Mendorong Evaluasi Politik Anggaran
Valentino juga mengingatkan pemerintah agar pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang diluncurkan. Menurut dia, kebijakan anggaran harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama ketika menghadapi kondisi darurat.
Ia menyebut situasi tersebut sebagai sebuah paradoks apabila negara mampu menyediakan anggaran untuk berbagai program nasional, tetapi masyarakat yang terdampak bencana justru harus mengandalkan donasi publik untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Jangan sampai kita hidup dalam paradoks: negara memiliki APBN untuk berbagai program besar, tetapi korban bencana harus menunggu belas kasihan masyarakat melalui donasi. Kalau itu terjadi, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi terhadap politik anggarannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Valentino mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan masyarakat terhadap bencana, bukan hanya mengandalkan penanganan setelah bencana terjadi.
“Rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya hadir dalam seremoni dan peluncuran program. Rakyat membutuhkan negara yang hadir ketika rumah mereka rusak, ketika kehidupan mereka terancam, ketika kebutuhan dasar mereka hilang, dan ketika mereka membutuhkan perlindungan. Negara harus hadir sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana.”
Kritik sebagai Kontrol Publik
Valentino menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan anggaran merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam sistem demokrasi.
“Kritik bukan berarti anti-pemerintah. Justru kritik adalah bagian dari demokrasi dan kontrol terhadap kekuasaan. Pemerintah harus siap dikritik ketika menggunakan uang rakyat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah memastikan APBN tidak hanya terlihat besar dalam dokumen perencanaan, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“MBG boleh berjalan. Kopdes boleh berjalan. Tetapi perlindungan terhadap korban bencana juga tidak boleh menjadi urusan nomor sekian. Negara tidak boleh meminta rakyat menjadi penyelamat utama bagi rakyat lainnya ketika negara sendiri memiliki kewenangan, anggaran, dan instrumen hukum untuk bertindak.”
Menurut Valentino, pada akhirnya pengelolaan APBN harus kembali pada prinsip bahwa keuangan negara digunakan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat.
“Kalau APBN adalah uang rakyat, maka ketika rakyat menderita, APBN juga harus hadir untuk rakyat. Jangan sampai rakyat hanya menjadi sumber pemasukan negara, tetapi ketika membutuhkan perlindungan justru disuruh membuka donasi.”
Penulis : Eston Halamury
Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow