10 Negeri Adat di Tehoru Pasang Sasi Tanah, Tolak Perluasan Taman Nasional Manusela dan Pal HPK

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Adat di Tehoru Pasang Sasi Tanah, Tolak Perluasan Taman Nasional Manusela dan Pal HPK

Masyarakat Adat di Tehoru Pasang Sasi Tanah, Tolak Perluasan Taman Nasional Manusela dan Pal HPK

Malteng | Maluku.Newsline.id — Persoalan batas kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat adat kembali menjadi perhatian di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Sejak 2023, masyarakat dari 10 negeri adat di wilayah tersebut menyatakan penolakan terhadap perluasan kawasan Taman Nasional Manusela serta pemasangan pal kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di sejumlah wilayah yang selama ini mereka kelola.

Masyarakat mempertanyakan proses penetapan dan pemasangan tanda batas kawasan yang menurut mereka dilakukan tanpa adanya sosialisasi dan pelibatan masyarakat adat secara bermakna.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan perluasan kawasan Taman Nasional Manusela hingga mencakup wilayah permukiman masyarakat adat, termasuk kawasan yang disebut berada di wilayah Usali Losa dan Sinahari.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, masyarakat mempersoalkan pemasangan pal penanda kawasan HPK di sejumlah kebun dan dusun yang selama ini dikelola masyarakat.

Menurut masyarakat Kecamatan Tehoru, pemasangan tanda batas tersebut dilakukan tanpa melalui rapat bersama pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah negeri, maupun masyarakat adat sebagai pihak yang selama ini menguasai dan mengelola wilayah tersebut.

Masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi membatasi akses mereka terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.

“Bagi kami, ini sama dengan perampasan ruang hidup dan mengambil hak masyarakat adat,” demikian kekhawatiran yang disampaikan masyarakat terkait persoalan tersebut, Jumat (4/9/2026).

10 Negeri Adat Lakukan Sasi Tanah

Sebagai bentuk penolakan, sejak 2023 masyarakat dari 10 negeri adat di Kecamatan Tehoru melakukan sasi tanah adat di wilayah masing-masing.

Sasi tersebut menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap rencana perluasan kawasan Taman Nasional Manusela sekaligus pemasangan pal HPK yang dinilai belum mendapatkan persetujuan masyarakat adat.

Perkumpulan di Rumah Adat
Masyarakat Adat 10 Neegri Kecamatan Tehoru gelar musyawarah pada (3/9/2026)

Langkah tersebut juga menjadi bentuk penegasan masyarakat adat bahwa keberadaan dan pengelolaan wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan identitas masyarakat setempat.

Masyarakat kini mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses yang berkaitan dengan penataan, penetapan, maupun perubahan status kawasan yang berada di wilayah adat mereka.

Dorong Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Raja Negeri Hatumete, Bernard Lilihata, mengatakan agenda masyarakat tidak hanya berkaitan dengan persoalan kawasan hutan, tetapi juga mendorong percepatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui kebijakan daerah.

“Jadi agendanya itu terkait penyelesaian profil negeri adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru dan waktu untuk penanaman tiang sasi sekaligus audiens bersama DPRD kabupaten, terkait percepatan pembahasan sekaligus penetapan perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat,” kata Bernard.

Menurutnya, penyelesaian profil negeri adat menjadi bagian penting dalam memperjelas keberadaan masyarakat adat serta wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.

Pertemuan dengan DPRD Kabupaten Maluku Tengah juga diharapkan dapat mendorong percepatan pembahasan dan penetapan peraturan daerah mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.

Menunggu Kejelasan dan Keterlibatan Semua Pihak

Persoalan batas kawasan hutan, wilayah konservasi, dan ruang hidup masyarakat adat di Tehoru kini berada pada titik yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Masyarakat meminta agar setiap proses penataan kawasan dilakukan secara transparan, terbuka, dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah negeri, masyarakat adat, serta instansi terkait.

Di sisi lain, penjelasan resmi dari instansi pemerintah terkait dasar hukum, proses penetapan batas kawasan, serta pemasangan pal HPK dan perluasan kawasan Taman Nasional Manusela diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Bagi masyarakat adat di Kecamatan Tehoru, persoalan ini bukan semata-mata mengenai batas kawasan di atas peta. Lebih dari itu, mereka melihatnya sebagai persoalan menyangkut ruang hidup, tanah adat, kebun, dusun, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Kini, masyarakat menunggu adanya dialog dan penyelesaian yang dapat mempertemukan kepentingan konservasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Penulis : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapasitas Masyarakat Adat Negeri Solea di Perkuat Lewat FPIC Workshop
Tiga Tuntutan Urgent Masyarakat Adat Manusela
Aksi Masyarakat Adat Manusela bertajuk “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir”
Pemuda Negeri Seti Minta Kapolsek Wahai Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan
Masyarakat Adat Sinahari Desak Cabut Tapal Batas HPK dan Status TN Manusela
Pendidikan Wilayah 3T Harus Jadi Prioritas, Pemda didesak Perhatikan Guru Honorer di Pegunungan Seram Utara
Gema Penu Setara Gelar Takilele dan Salurkan Bantuan Pendidikan di SD Negeri 344 Maluku Tengah
Masyarakat Adat Negeri Seti Gelar Sasi Adat, Tolak Pematokan HPT di Wilayah Petuanan Nusa Folla
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Kapasitas Masyarakat Adat Negeri Solea di Perkuat Lewat FPIC Workshop

Jumat, 25 September 2026 - 01:39 WIT

Tiga Tuntutan Urgent Masyarakat Adat Manusela

Jumat, 25 September 2026 - 01:24 WIT

Aksi Masyarakat Adat Manusela bertajuk “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir”

Senin, 14 September 2026 - 19:32 WIT

Pemuda Negeri Seti Minta Kapolsek Wahai Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 09:01 WIT

Masyarakat Adat Sinahari Desak Cabut Tapal Batas HPK dan Status TN Manusela

Berita Terbaru