Malteng | Maluku.Newsline.id — Masyarakat adat Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi protes bertajuk “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir” sebagai bentuk penolakan terhadap rencana rekonstruksi tapal batas Taman Nasional Manusela (TN Manusela) di wilayah pegunungan Seram Utara.
Aksi tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat adat, mulai dari anak-anak, pemuda, tokoh adat hingga orang tua.
Mereka berkumpul di lapangan Negeri Manusela pada Kamis (24/9/2026), setelah sebelumnya melakukan pertemuan dan konsolidasi sejak Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum aksi berlangsung, masyarakat menggelar ritual adat makan siri pinang bersama sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan bahwa perjuangan mempertahankan wilayah adat tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai budaya dan sejarah masyarakat Manusela.
Dalam aksi tersebut, Band Amalia yang merupakan salah satu kelompok musik perjuangan yang disebut telah berdiri sejak dekade 1970-an, turut menyuarakan aspirasi masyarakat melalui lagu-lagu perjuangan, di antaranya “Manusela Negeriku” dan “Di Puncak Gunung Amalia”. Musik menjadi bagian dari ekspresi perlawanan masyarakat terhadap persoalan ruang hidup yang mereka hadapi.

Tokoh adat Manusela, Adris Lilihata, menegaskan bahwa tanah, damar, dan sagu bukan sekadar sumber daya alam, tetapi memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakat adat.
Menurutnya, tanah dimaknai sebagai Ina atau ibu, damar atau kamalatu sebagai sumber penerang, sementara sagu dipandang sebagai roti hidup atau sumber pangan masyarakat.
Karena itu, masyarakat adat menilai keberadaan dan perubahan batas kawasan TN Manusela perlu mempertimbangkan secara serius hubungan historis, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dengan wilayah tersebut.
“Tanah, damar, dan sagu merupakan bagian dari kehidupan kami sejak dahulu. Ketiganya bukan hanya sumber ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat adat,” demikian substansi pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Kritik juga diarahkan terhadap proses pembahasan mengenai tapal batas yang dinilai belum memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat.
Raja Tanah Manusela, Sepnat Amanukuany, mengaku resah dengan pertemuan sembilan raja di pegunungan Seram Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak terkait yang, menurutnya, belum melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam menyuarakan hak-hak ulayat tanah marga atau soa.
Bagi Masyarakat Adat Manusela, persoalan tapal batas bukan sekadar persoalan garis administratif di atas peta. Batas tersebut berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap tanah, hutan, damar, sagu, serta ruang-ruang yang memiliki nilai adat dan sejarah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis: untuk siapa kebijakan konservasi dijalankan jika masyarakat yang selama ini hidup dan bergantung pada wilayah tersebut merasa tidak dilibatkan dalam proses penentuan batas?
Masyarakat adat menilai konservasi semestinya tidak hanya berorientasi pada penetapan kawasan, tetapi juga mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayat dan praktik pengelolaan alam yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Aksi “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir” kemudian ditutup dengan sejumlah tuntutan yang disuarakan masyarakat adat Negeri Manusela.
Bagi masyarakat Manusela, aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup dan identitas masyarakat adat.
Mereka menegaskan bahwa ketika tanah, damar, dan sagu mulai terancam oleh perubahan batas kawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wilayah, tetapi juga keberlanjutan kehidupan dan warisan leluhur.
“Suara dari Tanah Terakhir” pun menjadi simbol bahwa masyarakat adat Manusela menuntut agar setiap kebijakan mengenai wilayah mereka tidak diputuskan tanpa keterlibatan dan persetujuan masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan tanah tersebut.
Editor : Eston Halamury










