Bursel | Maluku.Newsline.id – Penyaluran Bantuan Beras Pangan di Desa Lena, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, mendapat sorotan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan ketepatan data penerima setelah menemukan sejumlah nama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi penerima di lapangan.
Warga menyebut terdapat pemuda yang belum berkeluarga, bahkan masih berstatus pelajar, yang tercantum dalam daftar penerima bantuan. Di sisi lain, warga juga mempertanyakan adanya nama penerima yang telah meninggal dunia dan perubahan data penerima yang disebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada keluarga.
Dua nama yang disebut warga antara lain Fikram Wasuamba, yang diketahui masih berstatus pelajar SMA, serta Ridwan Buton, pemuda Desa Lena yang disebut belum berkeluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga dan belum disertai penjelasan resmi mengenai dasar penetapan kedua nama tersebut sebagai penerima bantuan.
Nama Warga Meninggal Dipertanyakan
Sorotan warga tidak hanya menyangkut penerima yang masih hidup. Mereka juga mempertanyakan mekanisme perubahan data ketika penerima bantuan meninggal dunia.
Salah satu kasus yang disampaikan warga berkaitan dengan almarhum Adam Mahulauw. Menurut keterangan warga, persoalan terkait namanya sebagai penerima bantuan sebelumnya bahkan sempat menimbulkan perdebatan antara pihak yang terlibat dalam pembagian beras dan masyarakat.
Kasus lain disebut terjadi pada almarhumah Ida Wally. Warga mengungkapkan bahwa nama yang bersangkutan sebelumnya masih tercantum dalam daftar, namun ketika anggota keluarganya datang ke lokasi pembagian bantuan, nama tersebut disebut sudah tidak lagi tersedia.
Keluarga mempertanyakan keputusan tersebut karena suami dan anak-anak almarhumah disebut masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Menurut warga, apabila penerima bantuan meninggal dunia, semestinya terdapat mekanisme pemutakhiran data keluarga sehingga anggota keluarga yang masih memenuhi kriteria dapat dipertimbangkan sebagai penerima manfaat.
“Kenapa tidak dapat, padahal masih satu KK, kan bisa diwariskan?” keluh seorang warga Desa Lena yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyoroti kondisi anak almarhumah Ida Wally yang kini berstatus piatu. Menurut keterangan warga, nama anak tersebut sebelumnya masih tercatat dalam data penerima, tetapi kemudian disebut dicoret oleh pihak desa.
Persoalan tersebut menjadi perhatian warga karena bantuan pangan merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, mereka meminta agar perubahan maupun penetapan data penerima dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Penjelasan Penjabat Kepala Desa Lena
Terkait persoalan tersebut, Maluku.Newsline.id telah menghubungi Penjabat Kepala Desa Lena, Saleh Selilawang, melalui sambungan WhatsApp pada 17 September 2026 untuk meminta klarifikasi.
Dalam keterangannya, Saleh mengatakan dirinya tidak berada di lokasi ketika proses pembagian bantuan berlangsung. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru menjalankan tugas sebagai penjabat kepala desa sekitar satu bulan.
Menurut Saleh, bantuan tersebut merupakan alokasi yang telah ditetapkan dari pihak Bulog dan daftar nama penerima sudah tersedia.
“Saya tidak berada di lokasi saat pembagian. Saya baru kurang lebih satu bulan menjalankan tugas sebagai penjabat kepala desa. Untuk bantuan tersebut, alokasinya dari Bulog dan nama-nama penerima sudah ada,” kata Saleh.
Maluku.Newsline.id masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari staf bagian pemerintahan Desa Lena dan Ketua BPD Desa Lena mengenai mekanisme penetapan serta perubahan daftar penerima bantuan tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan sejak komunikasi pada 17 September 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan tambahan dari kedua pihak tersebut.
Perlu Verifikasi Data Penerima
Penyaluran bantuan pangan pada dasarnya membutuhkan data penerima yang akurat dan terus diperbarui sesuai kondisi masyarakat. Perubahan status penerima, termasuk ketika seseorang meninggal dunia atau terjadi perubahan kondisi keluarga, perlu ditangani melalui mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang muncul di Desa Lena perlu dibedakan antara dugaan ketidaksesuaian data dan fakta administratif mengenai siapa yang secara resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan dapat menjelaskan dasar penetapan daftar penerima, termasuk mekanisme apabila terdapat penerima yang meninggal dunia atau data keluarga mengalami perubahan.
Masyarakat Desa Lena berharap penyaluran bantuan beras pangan berikutnya dapat dilakukan secara transparan, dengan data penerima yang diperbarui dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Warga juga meminta agar masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan serta memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
Penulis : RW
Editor : KB Ambon










