Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMPN 05 Ambalau Jadi Sorotan Publik

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi.

Foto: ilustrasi.

Bursel | Maluku.Newsline.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan di SMP Negeri 05 Ambalau, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, menjadi sorotan publik. Sejumlah guru mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang oleh oknum kepala sekolah dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan dalih biaya administrasi pengelolaan data.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap guru yang menerima tunjangan sertifikasi maupun tunjangan khusus. Para guru menilai alasan biaya administrasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah guru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku merasa tertekan akibat adanya dugaan intimidasi terkait pengelolaan data Dapodik.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menyebut terdapat ancaman bahwa data administrasi dapat diubah apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan yang menjadi salah satu dasar dalam proses pencairan berbagai tunjangan guru.

Perubahan atau ketidaksesuaian data dalam sistem tersebut dapat berdampak pada proses pencairan hak-hak guru.

“Tunjangan ini adalah hak kami yang diberikan negara karena kami telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kami berharap hak tersebut tidak dikaitkan dengan pungutan apa pun,” ujar salah seorang guru kepada wartawan. Kamis, (18/6/2026)

Potensi Konsekuensi Hukum

Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pemaksaan, atau pungutan di luar ketentuan yang berlaku, maka pihak yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam aspek tindak pidana korupsi, ketentuan yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik atau perubahan data tanpa kewenangan yang sah, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum.

Selain itu, dugaan pungutan di luar ketentuan juga dapat menjadi objek pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Minta Pemerintah Daerah Bertindak

Kasus ini memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar Pemerintah Kabupaten Buru Selatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Masyarakat berharap proses investigasi dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seorang tokoh masyarakat Ambalau meminta pemerintah daerah dan Inspektorat segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami meminta investigasi dilakukan secara cepat dan transparan. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Namun jika belum terbukti, semua pihak juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Masyarakat juga meminta agar para guru yang melaporkan dugaan tersebut mendapatkan perlindungan dari potensi tekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala SMPN 05 Ambalau dan operator Dapodik yang disebut dalam laporan ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak guru sebagai penerima tunjangan serta integritas tata kelola pendidikan di daerah.

Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Daerah dalam menindaklanjuti dugaan yang berkembang di lingkungan SMPN 05 Ambalau.

Penulis : RW

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus Utama PERMAMA IPB University Periode 2026 – 2027
Dari IPB University untuk Maluku dan Maluku Utara: PERMAMA Resmi Lantik Aldie Waileruny sebagai Ketua Periode 2026–2027
Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Perkuat Konsep Kampus SMART, Mahasiswa KKN PPM UKIM Angkatan 65 Revitalisasi Taman Kampus
Kembali Ukir Prestasi, FH UKIM Borong Juara di Lomba Pemandu Museum Siwalima 2026
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:14 WIT

Sambut Verifikasi Parpol 2027, DPD Partai Gema Bangsa Buru Selatan Gelar Konsolidasi di 6 Kecamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:42 WIT

Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus Utama PERMAMA IPB University Periode 2026 – 2027

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:37 WIT

Dari IPB University untuk Maluku dan Maluku Utara: PERMAMA Resmi Lantik Aldie Waileruny sebagai Ketua Periode 2026–2027

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:07 WIT

Bob Dirck Wattimury dan Levi Latupapua Terpilih Pimpin GMKI Komisariat Hukum UKIM Periode 2026-2028

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:59 WIT

Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh

Berita Terbaru