Ambon | Maluku.Newsline.id — Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara (GEMA PENU SETARA), Jo Makualaina, mengkritik langkah para Raja 11 Negeri di Pegunungan Seram Utara yang melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait persoalan kawasan Taman Nasional Manusela.
Menurut Jo, pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Dinas Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Taman Nasional Manusela serta sejumlah pihak lainnya harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat adat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut.
Ia menilai, pembahasan mengenai batas kawasan dan pengelolaan hutan tidak semestinya dilakukan hanya dalam ruang administratif tanpa melibatkan masyarakat adat secara bermakna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan menyebut masyarakat adat sebagai pihak yang harus dilindungi, tetapi pada saat yang sama mengabaikan suara mereka ketika kebijakan mengenai tanah dan ruang hidupnya sedang dibahas,” tegas Jo kepada Wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Jo menegaskan, konservasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan atau mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Menurutnya, pemerintah perlu melihat hutan bukan semata-mata sebagai batas kawasan yang tergambar di atas peta, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
“Konservasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan ruang hidup masyarakat adat. Pemerintah tidak boleh hanya melihat hutan sebagai batas kawasan di atas peta, sementara bagi masyarakat adat hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, sumber ekonomi, tempat menjalankan adat, dan bagian dari identitas mereka,” ujarnya.
Jangan Berhenti pada Pembentukan Tim dan Rekonstruksi Batas
Jo juga menyoroti apabila hasil pertemuan hanya berujung pada pembentukan tim dan rekonstruksi batas kawasan tanpa menjawab tuntutan pokok masyarakat adat.
Menurut dia, langkah tersebut berpotensi menjadi proses administratif yang tidak menyentuh akar persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat di Pegunungan Seram Utara.
“Jika pertemuan hanya menghasilkan pembentukan tim dan rekonstruksi batas tanpa menjawab tuntutan pokok masyarakat adat, maka proses tersebut berpotensi menjadi proses administratif yang tidak menyentuh akar persoalan,” katanya.
Ia menilai persoalan kawasan konservasi, khususnya yang berkaitan dengan Taman Nasional Manusela, tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengukur dan menetapkan kembali batas-batas kawasan.
Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut juga menyangkut sejarah penguasaan wilayah, hak atas tanah, ruang hidup, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan budaya masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Masyarakat Adat Harus Dilibatkan Sebelum Keputusan Diambil
Lebih lanjut, Jo menegaskan bahwa masyarakat adat tidak membutuhkan sekadar ruang untuk menyampaikan pendapat setelah keputusan dibuat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat adat harus dilakukan sejak awal proses pembahasan dan sebelum kebijakan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka ditetapkan.
“Masyarakat adat tidak sedang meminta untuk didengar setelah keputusan dibuat. Mereka menuntut untuk dilibatkan sebelum keputusan diambil,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan kawasan Taman Nasional Manusela untuk membuka ruang dialog yang lebih substantif bersama masyarakat adat.
Menurut Jo, dialog tersebut harus memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk menyampaikan sejarah wilayah, batas-batas adat, kepentingan sosial-ekonomi, serta pandangan mereka mengenai pengelolaan kawasan.
Bukan Hanya Mengukur Batas, tetapi Menghormati Hak Masyarakat Adat
Jo menekankan bahwa penyelesaian persoalan Taman Nasional Manusela tidak seharusnya hanya berorientasi pada kepastian batas kawasan.
“Jangan ukur hanya batas kawasannya, tetapi ukur juga sejauh mana pemerintah menghormati hak, sejarah, dan suara masyarakat adat yang hidup di dalamnya,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan yang justru semakin menjauhkan masyarakat adat dari ruang hidup dan wilayah yang secara historis menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Bagi GEMA PENU SETARA, penyelesaian persoalan kawasan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar sebagai pihak yang menerima keputusan.
“Penyelesaian persoalan TN Manusela tidak akan pernah tuntas apabila masyarakat adat hanya dijadikan penonton dalam ruang pengambilan keputusan atas wilayah hidup mereka sendiri,” pungkas Jo.
Editor : Redaksi










