Bursel | Maluku.Newsline.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Buru Selatan berdampak langsung pada lonjakan tarif angkutan darat di Kecamatan Fena Fafan. Informasi yang beredar di media sosial pada Kamis (30/4/2026) menunjukkan adanya kenaikan signifikan tarif per penumpang, yang memicu keluhan dari masyarakat dan kalangan mahasiswa.
Sejumlah sopir angkutan di wilayah tersebut dilaporkan telah menyepakati tarif baru untuk rute antar desa. Kenaikan ini disebut sebagai dampak meningkatnya biaya operasional akibat naiknya harga BBM, meski hingga kini belum ada penetapan resmi dari pemerintah daerah terkait besaran tarif tersebut.
Adapun tarif angkutan per orang yang kini diberlakukan antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Rute Uneth Rp. 200.000
- Rute Waeraman Rp. 250.000
- Rute Fakal Rp.200.000
- Rute Siwatlahin Rp. 200.000
- Rute Waelo Rp. 200.000
- Rute Turukat Rp. 200.000
- Rute Waekatin Rp. 175.000
- Rute Mengswaen Rp. 150.000
- Rute Waeken Rp. 50.000
- Rute Nusarua Rp. 30.000.
Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat, khususnya warga dengan penghasilan terbatas yang sangat bergantung pada transportasi darat untuk aktivitas sehari-hari. Kenaikan tarif yang cukup tinggi turut memperparah beban ekonomi di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Ongen Hukunala, mahasiswa asal Desa Uneth, Kecamatan Fena Fafan, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia meminta para sopir angkutan untuk meninjau kembali tarif yang dianggap terlalu tinggi agar tidak semakin membebani masyarakat.
“Saya berharap para sopir bisa mempertimbangkan kembali tarif yang ada, karena ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Ongen juga mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menstabilkan harga BBM serta mengatur tarif angkutan.
Menurutnya, diperlukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk pengawasan dari dinas terkait guna mencegah lonjakan tarif yang tidak terkendali.
Secara regulasi, penetapan tarif angkutan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kebijakan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan. Karena itu, intervensi pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan tarif tetap wajar, adil, dan tidak merugikan masyarakat luas
Penulis : EH
Editor : KB Ambon











