MBD | Maluku.Newsline.id – Bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Oirleli di Dusun Oirleli, Desa Hila, Kecamatan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dipalang oleh sejumlah pekerja. Mereka mengaku belum menerima pembayaran upah atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Palang tersebut terpasang langsung di area bangunan. Di atasnya, tertulis sejumlah pesan yang menyuarakan tuntutan para pekerja kepada pihak kontraktor.
“Ini tanda larangan dari tukang, bahwa jangan sengaja untuk tugas di Pustu ini, karna upa atau keringat tukang belum di ambil,” demikian salah satu tulisan di papan palang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Tulisan berbunyi, “Jadi kontraktor harus bayar katong baru, katong buka palang, saya tunggu dalam bulan ini.” Ada juga peringatan yang menyebut, “Tidak dibayar maka saya akan jual bangunan ini, dari saya Gabriel lekloor” selaku kepala pekerja (tukang).
Aksi pemalangan ini membuat bangunan fasilitas kesehatan tersebut belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
DPRD MBD Soroti Proyek dalam RDP
Persoalan ini sebelumnya juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dan Dinas Kesehatan MBD.
DPRD mempertanyakan tanggung jawab pihak terkait, baik pemerintah maupun penyedia jasa, atas kondisi proyek yang dinilai belum tuntas dan menyisakan persoalan di lapangan.

Informasi yang beredar menyebutkan proyek tersebut melibatkan dua penyedia jasa, salah satunya bernama, Izak Knyarilai (IK).
Pemuda Minta Kontraktor Bertanggung Jawab
Pemuda Oirleli, Onisias Salmanu, meminta pihak kontraktor segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menilai, penyedia jasa tidak bisa lepas tangan terhadap kewajiban pekerjaan maupun hak para pekerja.
“Kontraktor harus segera selesaikan pekerjaan yang tertunda dan bayar hak tukang. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Ia juga meminta DPRD dan Dinas Kesehatan MBD terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, mengingat fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Ada Potensi Konsekuensi Hukum
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pekerja pada prinsipnya berhak atas upah dari pekerjaan yang telah dilakukan. Pemberi kerja juga berkewajiban memastikan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, maka hal itu dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun administratif, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor yang disebut dalam persoalan ini belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja maupun kondisi pemalangan bangunan Pustu Oirleli.
Penulis : KB Ambon
Editor : KB Ambon










