Maluku Tengah | Maluku.Newsline.id – Masyarakat Adat Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi pernyataan sikap yang dilanjutkan dengan prosesi Sasi Adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas survei dan pematokan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IX Maluku di wilayah petuanan adat Negeri Seti.
Aksi tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2026). Diawali dengan penyampaian pernyataan sikap di depan Kantor Negeri Seti, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi Sasi Adat di lokasi pemasangan patok HPT yang berada di kawasan petuanan adat Negeri Seti.
Prosesi adat dipimpin oleh Pemerintah Negeri Seti bersama Saniri Negeri, para tua-tua adat, tokoh masyarakat, dan warga sebagai simbol penegasan bahwa tanah petuanan merupakan wilayah adat yang selama ini dijaga, dilindungi, dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Negeri Seti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat adat menilai proses survei dan pemasangan patok yang dilakukan oleh BPKHTL Wilayah IX Maluku dilakukan tanpa sosialisasi maupun koordinasi dengan pemerintah negeri, lembaga adat, serta marga-marga pemilik hak ulayat di Negeri Seti. Marga-marga tersebut diantaranya marga Hunsam, Ulalim, Titasam, Hulakala, Murfafam, Kambali, dan marga Leasa.
Kondisi tersebut dinilai mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat serta berpotensi membatasi ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan adat.
Sebagai bentuk penolakan, masyarakat adat melakukan Sasi Adat sebagai mekanisme hukum adat yang berlaku di Negeri Seti. Selain menjadi simbol perlindungan terhadap tanah ulayat, Sasi Adat juga merupakan bentuk teguran kepada pihak kehutanan agar menghormati hak-hak masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan wilayah petuanan.
Salah satu tokoh masyarakat adat Negeri Seti, Daniel Walalohun, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak upaya pelestarian hutan, namun menolak setiap kebijakan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat.
“Hutan adat kami tidak boleh dirampas atau diambil. Kami adalah pemilik tanah adat, bukan pihak kehutanan. Kami menolak kehadiran Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah petuanan adat Negeri Seti karena kami mampu menjaga dan melestarikan tanah adat kami sendiri,” ujar Daniel.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog antara masyarakat adat dan pihak kehutanan.
“Kami meminta Bupati Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah segera memanggil pihak kehutanan agar duduk bersama dengan masyarakat adat. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah. Jika terus dibiarkan tanpa penyelesaian, maka masyarakat adat yang akan menjadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pemerintah Negeri Seti, Janes Aitonam, mengatakan pemerintah negeri berkewajiban menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
“Sebagai pemerintah negeri, kami berkewajiban menyampaikan seluruh keluhan dan masukan yang datang dari warga masyarakat adat Negeri Seti kepada pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat. Aspirasi masyarakat harus didengar dan menjadi perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut wilayah adat,” kata Janes.
Menurutnya, Pemerintah Negeri Seti mendukung penyelesaian persoalan melalui mekanisme dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Adat Negeri Seti berharap pemerintah dapat menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pematokan kawasan HPT di wilayah petuanan hingga tercapai kesepakatan bersama melalui proses musyawarah. Mereka juga meminta agar hak-hak masyarakat hukum adat diakui dan dihormati dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IX Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan penolakan yang disampaikan oleh Masyarakat Adat Negeri Seti. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Eston Halamury










