Malteng | Maluku.Newsline.id – Aliansi Pemuda Seti “Yana Nusa Folla” mengecam keras tindakan petugas Kehutanan yang melakukan survei dan pematokan di wilayah hutan adat Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah. Aliansi menilai aksi itu sebagai dugaan penyerobotan lahan dan bentuk pelanggaran hak masyarakat adat.
Peristiwa itu terjadi pada Juni 2026. Sejumlah petugas Kehutanan datang ke Negeri Seti untuk melakukan survei dan memasang patok batas di kawasan hutan adat. Ketua Aliansi Pemuda Seti “Yana Nusa Folla”, Yorhen Bulohroy, mengatakan kedatangan petugas tidak disertai sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat adat maupun marga-marga pemilik tanah ulayat.
“Maksud dan tujuan pihak Kehutanan datang melalui survei dan melakukan pematokan di wilayah adat Negeri Seti tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat adat dan juga marga-marga yang memiliki tanah tersebut,” kata Yorhen Bulohroy, Jumat (3/7/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruang Hidup Masyarakat Adat Terancam
Yorhen menyebut kehadiran petugas Kehutanan menimbulkan keresahan. Masyarakat adat Negeri Seti selama ini menggantungkan hidup dari hutan adat mereka. Pematokan sepihak dinilai mengganggu ruang hidup dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Masyarakat adat bertanya-tanya maksud dan tujuan pihak Kehutanan melakukan survei di wilayah adat Seti. Selama ini masyarakat adat Negeri Seti hidup dari hutan adat mereka, namun dengan kehadiran pihak Kehutanan yang melakukan survei dan pematokan di wilayah adat Negeri Seti mereka semakin merasa resah dan ruang hidup masyarakat adat Negeri Seti terganggu,” jelasnya.
Ia menegaskan ada indikasi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam aksi tersebut.
“Ada dugaan penyerobotan lahan dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak Kehutanan,” tegas Yorhen.
Tuntut Pencabutan Patok dan Sasi Adat
Aliansi Pemuda Seti “Yana Nusa Folla” meminta pemerintah dan Kehutanan menghentikan aktivitas di wilayah adat. Yorhen mendesak Raja Negeri Seti dan Saniri Negeri segera mengambil langkah.
“Kami mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Kehutanan yang masuk ke wilayah adat Negeri Seti tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat adat Negeri Seti,” ujarnya.
Sebagai langkah adat, Aliansi meminta dua hal konkret:
1. Raja Negeri Seti dan Saniri Negeri segera melakukan konfirmasi ke pihak Kehutanan untuk pencabutan patok.
2. Segera memberlakukan _sasi adat_ terkait hutan adat yang telah dipatok tanpa sepengetahuan masyarakat adat dan marga pemilik tanah.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak Kehutanan Maluku Tengah terkait kegiatan survei dan pematokan di Negeri Seti belum diperoleh. Masyarakat adat menunggu itikad baik negara untuk menghormati hak ulayat yang dijamin UUD 1945 Pasal 18B ayat 2.
Editor : Eston Halamury











