Malteng | Maluku.Newsline.id – Aliansi Pemuda Seti “Yana Nusa Folla” mendesak keras Pemerintah Negeri Seti untuk segera menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Maluku. Desakan ini buntut dari adanya kegiatan survei dan penanaman patok oleh pihak Kehutanan di wilayah hutan petuanan adat Negeri Seti tanpa sepengetahuan para marga pemilik tanah.
Kegiatan tersebut dinilai telah mencederai hak-hak Masyarakat Adat dan berpotensi mengabaikan kedaulatan wilayah adat di Negeri Seti, Kecamatan Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
Penanaman Patok Picu Tanda Tanya Besar
Salah satu tokoh muda Aliansi Pemuda Seti “Yana Nusa Folla”, Daniel Walalohun, mengatakan kehadiran pihak Kehutanan di Negeri Seti menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kehadiran pihak Kehutanan lalu melakukan survei dan menanam patok di hutan adat Seti ini harus dipertanyakan. Mirisnya, penanaman patok itu sudah sangat dekat dengan sumur milik perusahaan CITIC yang berada di Loving 1 dan Loving 2. Sebenarnya ada apa ini?” ujar Daniel kepada media, (Senin/7/2026).
Menurutnya, pola kerja yang dilakukan Kehutanan menimbulkan dugaan adanya permainan untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat hukum adat Negeri Seti atas tanah leluhur mereka.
Tolak Pemantapan Kawasan Hutan, Minta Sasi Adat Segera Digelar
Aliansi Pemuda Seti “Yana Nusa Folla” menyatakan sikap menolak tegas kehadiran pihak Kehutanan di wilayah petuanan adat Negeri Seti.
“Hutan kami adalah satu-satunya warisan yang ditinggalkan leluhur. Kami masyarakat adat Negeri Seti selalu menjaga dan merawat tempat-tempat kesakralan ini. Tidak boleh ada pihak luar masuk tanpa izin marga,” tegas Daniel.
Untuk merespons hal ini, aliansi meminta dua langkah cepat kepada pemangku adat.
Pertama, Raja Negeri Seti dan Saniri Negeri diminta segera menyurati BPKH Wilayah IX Maluku.
Kedua, pemerintah negeri diminta segera mengambil tindakan dengan melakukan prosesi Sasi Adat di wilayah petuanan adat Negeri Seti sebagai bentuk perlindungan wilayah.
Desak Bupati dan DPRD Buat Perda Masyarakat Adat
Tak hanya kepada pemerintah negeri, Aliansi Pemuda Seti juga melayangkan tuntutan kepada Bupati Maluku Tengah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka mendesak agar segera dibuat Peraturan Daerah tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Menurut aliansi, Perda tersebut penting agar kepentingan dan kebutuhan masyarakat hukum adat memiliki payung hukum yang jelas dan tidak lagi diabaikan.
“Kami butuh kepastian hukum. Tanpa Perda, hak-hak masyarakat adat akan terus tergerus oleh kepentingan investasi dan negara,” tutup Daniel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKH Wilayah IX Maluku dan Pemerintah Negeri Seti belum memberikan keterangan resmi terkait aksi survei dan penanaman patok tersebut.
Penulis : Eston Halamury










