Maluku Tengah | Maluku.Newsline.id – Masyarakat Adat Negeri Kanike, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi penolakan terhadap pemasangan pal batas kawasan Taman Nasional Manusela yang berada di atas wilayah tanah adat mereka.
Aksi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, dan berlangsung di kediaman Ketua Saniri Negeri Kanike, Sondri Lilimau. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyatakan sikap tegas untuk menolak segala bentuk perampasan ruang hidup masyarakat melalui kebijakan konservasi yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas wilayah leluhur mereka.
Dalam aksi tersebut, Pemuda Adat Negeri Kanike, Maikel Lilimau, yang mewakili masyarakat adat, membacakan pernyataan sikap di hadapan warga yang hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, tanggal 8 Juli 2026, kami Masyarakat Adat Negeri Kanike berkumpul di rumah Ketua Saniri Negeri Kanike untuk menegaskan kepada Balai Taman Nasional Manusela agar mencabut batas kawasan yang dipasang di atas tanah adat Negeri Kanike yang berjarak sekitar 500 meter dari permukiman kami,” ujar Maikel Lilimau saat membacakan pernyataan sikap.

Selain menuntut pencabutan batas kawasan tersebut, masyarakat adat juga menyampaikan penolakan terhadap berbagai tindakan yang dianggap merugikan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Negeri Kanike,” tegasnya.
Masyarakat Adat Negeri Kanike juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah untuk segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut mereka, kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Aksi ini menjadi bentuk perjuangan masyarakat adat Negeri Kanike dalam mempertahankan hak atas ruang hidup dan wilayah adat mereka di tengah berbagai kebijakan konservasi yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik dan pengelola wilayah secara turun-temurun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Balai Taman Nasional Mansuela.
Editor : Eston Halamury










