Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malteng | Maluku.Newsline.id – Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, masyarakat adat Negeri Maraina melakukan aksi penolakan terhadap penetapan batas Taman Nasional Manusela yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan jarak sekitar 500 meter dari wilayah Negeri Adat Maraina. Aksi tersebut digelar pada Senin (1/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Penolakan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh para tua adat dan Saniri Negeri Maraina. Pada Sabtu (30/5/2026), para tokoh adat dan anggota Saniri Negeri menggelar musyawarah untuk membahas persoalan batas kawasan taman nasional yang dinilai merugikan masyarakat adat.

Selanjutnya, pada Minggu (31/5/2026), para tua adat bersama Saniri Negeri kembali mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menyampaikan hasil pembahasan serta menyepakati langkah-langkah aksi penolakan terhadap penetapan batas tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026), masyarakat adat Negeri Maraina menyatakan keberatan atas penetapan batas baru kawasan Taman Nasional Manusela yang berada sekitar 500 meter dari wilayah permukiman adat.

Mereka menilai proses penetapan batas dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang terdampak langsung.

Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa penetapan batas kawasan hutan dan taman nasional harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Negeri Maraina menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal sebagaimana saat pertama kali ditetapkan.

2. Menolak penetapan batas Taman Nasional Manusela yang berjarak 500 meter dari Negeri Maraina karena dianggap dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.

3. Mendesak adanya transparansi mengenai batas-batas kawasan taman nasional melalui sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat adat Negeri Maraina.

4. Melarang segala aktivitas pihak Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH di atas tanah adat Negeri Maraina sebelum terdapat penjelasan yang jelas mengenai batas kawasan serta hak-hak masyarakat adat.

5. Meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maluku Tengah.

Masyarakat adat Negeri Maraina berharap pemerintah daerah, pihak taman nasional, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penetapan batas kawasan tersebut.

Mereka juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan konservasi.

Hingga aksi berlangsung, masyarakat adat Negeri Maraina menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak adat mereka melalui jalur dialog dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : EH

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku
Mahasiswa MBD Gelar Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Ini Tuntutan Mereka
Kapasitas Masyarakat Adat Negeri Solea di Perkuat Lewat FPIC Workshop
11 Paguyuban Mahasiswa MBD Kirim Surat Terbuka kepada Pemangku Kepentingan Blok Masela
Tiga Tuntutan Urgent Masyarakat Adat Manusela
Aksi Masyarakat Adat Manusela bertajuk “September Hitam: Suara dari Tanah Terakhir”
Pemuda Negeri Seti Minta Kapolsek Wahai Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan
Masyarakat Adat Sinahari Desak Cabut Tapal Batas HPK dan Status TN Manusela
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:29 WIT

Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:21 WIT

Mahasiswa MBD Gelar Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Ini Tuntutan Mereka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Kapasitas Masyarakat Adat Negeri Solea di Perkuat Lewat FPIC Workshop

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIT

11 Paguyuban Mahasiswa MBD Kirim Surat Terbuka kepada Pemangku Kepentingan Blok Masela

Jumat, 25 September 2026 - 01:39 WIT

Tiga Tuntutan Urgent Masyarakat Adat Manusela

Berita Terbaru