Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malteng | Maluku.Newsline.id – Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, masyarakat adat Negeri Maraina melakukan aksi penolakan terhadap penetapan batas Taman Nasional Manusela yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan jarak sekitar 500 meter dari wilayah Negeri Adat Maraina. Aksi tersebut digelar pada Senin (1/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Penolakan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh para tua adat dan Saniri Negeri Maraina. Pada Sabtu (30/5/2026), para tokoh adat dan anggota Saniri Negeri menggelar musyawarah untuk membahas persoalan batas kawasan taman nasional yang dinilai merugikan masyarakat adat.

Selanjutnya, pada Minggu (31/5/2026), para tua adat bersama Saniri Negeri kembali mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menyampaikan hasil pembahasan serta menyepakati langkah-langkah aksi penolakan terhadap penetapan batas tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026), masyarakat adat Negeri Maraina menyatakan keberatan atas penetapan batas baru kawasan Taman Nasional Manusela yang berada sekitar 500 meter dari wilayah permukiman adat.

Mereka menilai proses penetapan batas dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang terdampak langsung.

Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa penetapan batas kawasan hutan dan taman nasional harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Negeri Maraina menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal sebagaimana saat pertama kali ditetapkan.

2. Menolak penetapan batas Taman Nasional Manusela yang berjarak 500 meter dari Negeri Maraina karena dianggap dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.

3. Mendesak adanya transparansi mengenai batas-batas kawasan taman nasional melalui sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat adat Negeri Maraina.

4. Melarang segala aktivitas pihak Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH di atas tanah adat Negeri Maraina sebelum terdapat penjelasan yang jelas mengenai batas kawasan serta hak-hak masyarakat adat.

5. Meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maluku Tengah.

Masyarakat adat Negeri Maraina berharap pemerintah daerah, pihak taman nasional, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penetapan batas kawasan tersebut.

Mereka juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan konservasi.

Hingga aksi berlangsung, masyarakat adat Negeri Maraina menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak adat mereka melalui jalur dialog dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : EH

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Warga Adat Manusela Tolak Pergeseran Tapal Batas Taman Nasional, Ajukan 6 Tuntutan
Warga Desa Hila Kembali Soroti Ketiadaan Sinyal Telkomsel, Pemda MBD Dinilai Gagal Menjawab Keluhan Bertahun-tahun
Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya
Aksi WPD 2026, Penyadaran Pelestarian Burung Paruh Bengkok Asal Aru
Mercy Barends Sumbang Hewan Kurban Bagi Warga Muslim Aru
Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam
FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:41 WIT

Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIT

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:24 WIT

Warga Adat Manusela Tolak Pergeseran Tapal Batas Taman Nasional, Ajukan 6 Tuntutan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT

Aksi WPD 2026, Penyadaran Pelestarian Burung Paruh Bengkok Asal Aru

Berita Terbaru