Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota beserta Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Aru. Foto: Mn/Ar

Anggota beserta Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Aru. Foto: Mn/Ar

Dobo | Maluku.Newsline.id – Dalam upaya tindak lanjut penyidikan kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendapat dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Aru. Diharapkan kasus tersebut segera diselesaikan.

Sebelumnya, pada Rabu, 20 Mei 2026, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim ahli dari Universitas Negeri Manado telah melakukan investigasi langsung di lokasi Proyek Jalan Lingkar Wokam atau Tunguwatu-Nafar, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru, guna memastikan kesesuaian pada pekerjaan dengan nilai sebesar Rp. 36,7 Miliar tersebut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Proyek dengan nilai kerugian sebesar Rp.11 Miliar tersebut, harus kembali dilakukan investigasi volume pekerjaan beserta material yang digunakan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap, Ketua Cabang GMNI Aru, Benediktus Alatubir, menyatakan dukungan penuh terkait penyidikan yang tengah dijalankan oleh Kejati Maluku.

“Secara organisasi, kami telah bersepakat menyatakan dukungan kepada Kejati terhadap proses investigasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Proyek Jalan Lingkar Wokam yang sementara ditangani,” kata Beny, melalui pernyataan sikap yang diunggah, pada Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang terlambat ditangani menimbulkan indikasi darurat korupsi di Aru.

Ia menyampaikan, tindakan korupsi yang telah merugikan negara dengan tujuan memperkaya diri secara melawan hukum, harus ditindak secara tegas.

Menurut dia, kejahatan korupsi telah memberi dampak yang merugikan rakyat, dengan demikian tidak bisa dicegah dengan cara yang kompromi.

“Akibat dari kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi negara dengn dampaknya terhadap rakyat, tidak akan bisa dicegah dengan upaya penegakan hukum terkesan kompromi,” tandasnya.

Ditegaskan bahwa tanpa tebang-pilih, siapapun yang terjerat korupsi, wajib diproses secara dengan sanksi yang sebanding.

Dia berharap, dugaan korupsi yang terkait dengan kepala daerah Aru ini, segera mendapat kejelasan agar masyarakat tidak lagi bertanya terkait kejelasannya.

“Harapan kami, secepatnya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati segera selesai agar Pemda Aru bisa berjalan dengan baik, tanpa ada dugaan-dugaan yang menghambat,” tutupnya.

Kejati Maluku bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Manado turun melakukan investigasi, rabu, 20 Mei 2026  itu. Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Azer Orno, menyebut, kedatangan tim bersama ahli merupakan tindak lanjut penyidikan yang sementara berjalan.

Dikatakan, keberadaan tim ahli dimaksudkan agar dapat menguji kesesuian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Karena ini proyek tersebut merupakan pekerjaan fisik, maka dibutuhkan ahli yang dapat menguji kebenaran dokumen kontrak dengan kesesuaian material yang digunakan dalam proyek tersebut,” ungkapnya

Penulis : AR

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Warga Desa Hila Kembali Soroti Ketiadaan Sinyal Telkomsel, Pemda MBD Dinilai Gagal Menjawab Keluhan Bertahun-tahun
Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya
Aksi WPD 2026, Penyadaran Pelestarian Burung Paruh Bengkok Asal Aru
Mercy Barends Sumbang Hewan Kurban Bagi Warga Muslim Aru
FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu
SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIT

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:17 WIT

Warga Desa Hila Kembali Soroti Ketiadaan Sinyal Telkomsel, Pemda MBD Dinilai Gagal Menjawab Keluhan Bertahun-tahun

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIT

Mercy Barends Sumbang Hewan Kurban Bagi Warga Muslim Aru

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:09 WIT

Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam

Berita Terbaru

Sesi Lokakarya DFW bersama Pemda Aru di lantai II aula BPKAD, Selasa, 26 Mei 2026. Foto, Mn/Ar

Daerah

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT