Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi Lokakarya DFW bersama Pemda Aru di lantai II aula BPKAD, Selasa, 26 Mei 2026. Foto, Mn/Ar

Sesi Lokakarya DFW bersama Pemda Aru di lantai II aula BPKAD, Selasa, 26 Mei 2026. Foto, Mn/Ar

Dobo | Maluku.Newsline.id – Potensi laut Aru yang menjadi surga perikanan Indonesia marak praktik Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang menimbulkan kerugian bagi Negara dan Nelayan pesisir, serta mengancam kelestarian laut.

Dalam Lokakarya bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUUF berbasis digital” yang3 digelar oleh Destructuve Fishing Watch (DFW) Indonesia menggandeng Dinas Perikanan Aru dengan tujuan melibatkan nelayan lokal dalam pengawasan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perikanan, Benjamin Batmomolin, mengatakan WPP 718 merupakan salah satu kawasan yang rawan IUU fishing.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Potensi sumber daya ikan melimpah menjadikan WPP 718, diantaranya Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur sebagai rawan praktik IUU fishing,” Ucap Batmomolin.

Menurutnya, luas laut menjadi salah satu tantangan dari penanganan pelanggaran di laut.

IMG 20260528 WA0004

Dalam kegiatan yang dihadiri Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Maluku, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), dan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Aru sebagai narasumber dengan peserta para Kepala desa (Kades) dari pulau-pulau terluar.

Mewakili PSDKP, Rely Maximus Purmiasa, menyatakan, pengawasan dilaut melalui pemantauan VMS dan satelit pemantauan aktivitas IUU fishing.

“VMS digunakan memantau pergerakan kapal secara real time oleh Ditjen PSDKP,” cetusnya.

Ia menambahkan, sepanjang 2025 terdapat 56 kasus IUU fishing yang telah diberikan sanksi administrasi, hingga pidana.

“Sudah ada sejumlah kasus yang diberikan punishemt tetapi ketersediaan sarana-prasarana yang tidak menjadi kendala pengawasan yang efektif,” tandasnya.

Sementara itu, IPTU, Hanok Pelatu, Kasatpolairud Polres Aru, menyampaikan praktik IUU fishing terjadi dengan modus operandi yang berbeda-beda.

“Dari penangkapan tidak sesuai zona, keberadaan ABK tidak memiliki sertifikat BST, hingga kapal asing berbendera Indonesia,” cetusnya.

Dalam upaya penindakan, dengan keterbatas SDM Penyidik dilingkup Polres Aru dibutuhkan pembentukan SATGAS yang dapat menunjang penegakan hukum praktik IUU fishing.

Mewakili KCD, Johana H. Siahaya mengatakan, praktik IUU fishing merupakan segala tindakan ataupun praktik yang melanggar aturan.

Peran masyarakat, katanya, sangat penting dalam upaya pemberantasan praktik IUU fishing.

“Pemtingnya pengawasan IUU fishing agar menjaga keberlanjutan ekosistem, menyelamatkan pendapatan negara, dan membantu nelayan lokal tidak kehilangan wilayah tangkap dan berkurangnya jumlah tangkapan,” terangnya.

Pada sesi tanya-jawab, sejumlah Kades mengungkap sejumlah aktivitas oleh kapal-kapal yang didapati beroperasi hingga dibawah batas tiga mil laut.

Judin Mangar, Kades Warabal, kecamatan Aru Tengah Timur, menyebut dirinya bersama warga sudah sering menegur puluhan hingga ratusan kapal yang parkir hingga batas sekitar tiga mil.

“Pernah terjadi ada puluhan hingga ratusan kapal yang parkir kira-kira tiga mil, bahkan nelayan yang beroperasi lebih jauh dari kapal tersebut,” cetusnya.

Kata dia, kondisi yang sering terjadi di wilayah laut sekitar desanya, membuat keresahan bagi warga yang merasa jumlah tangkapan berkurang secara drastis.

Menanggapi, mewakili KCD Perikanan dan Kelautan, Johana H. Siahaya, meminta para Kades agar ketika ada temuan pelanggaran di wilayah mereka, pelaporan bisa dilakukan via Whatsapp, dengan data nama kapal, uraian dugaan pelanggaran, dan ditambahkan kordinat lokasi dilakukan pelanggaran.

Menutup Lokakarya, Nirmala dari DFW, secara singkat memperkenalkan aplikasi DASE yang dapat dipakai oleh warga untuk melapor IUU fishing.

DASE merupakan aplikasi yang dapat digunakan pada yang memungkinkan nelayan melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal dilaut.

Dikatakan, dengan DASE, nelayan akan lebih menyampaikan laporan indikasi pelanggaran.

“Ketika berada di wilayah tangkap dan menemukan adanya kapal terindikasi melanggar, laporan dapat disampaikan secara langsung dan akan diteruskan kepada pihak berwenang,” jelasnya.

Penulis : AR

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Warga Desa Hila Kembali Soroti Ketiadaan Sinyal Telkomsel, Pemda MBD Dinilai Gagal Menjawab Keluhan Bertahun-tahun
Aksi WPD 2026, Penyadaran Pelestarian Burung Paruh Bengkok Asal Aru
Mercy Barends Sumbang Hewan Kurban Bagi Warga Muslim Aru
Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam
FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu
SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIT

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:17 WIT

Warga Desa Hila Kembali Soroti Ketiadaan Sinyal Telkomsel, Pemda MBD Dinilai Gagal Menjawab Keluhan Bertahun-tahun

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIT

Mercy Barends Sumbang Hewan Kurban Bagi Warga Muslim Aru

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:09 WIT

Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam

Berita Terbaru

Sesi Lokakarya DFW bersama Pemda Aru di lantai II aula BPKAD, Selasa, 26 Mei 2026. Foto, Mn/Ar

Daerah

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT