Jakarta | Maluku.Newsline.id – 20 Mei 2026, Pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun di saat bersamaan, situasi di Halmahera Utara dinilai menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang, yakni meningkatnya represi terhadap masyarakat adat.
Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyoroti langkah Polres Halmahera Utara yang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat tersebut dituduh mengambil emas di wilayah yang diklaim sebagai tanah adatnya sendiri.
Menurut Mesak, penetapan DPO itu mencerminkan pendekatan hukum yang represif dan tidak berpihak kepada masyarakat adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujar Mesak dalam keterangannya.
Ia menilai kasus tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat di wilayah pertambangan. Negara, kata dia, gagal memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.
Mesak juga menyoroti meningkatnya eskalasi konflik sejak PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB). Menurutnya, sejak proses akuisisi tersebut, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis semakin masif.
“Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis bahkan sudah tidak bisa lagi dihitung,” katanya.
Dalam situasi tersebut, SMIT menilai negara memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang. Lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut tidak menjalankan perannya secara maksimal.
SMIT menilai KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional. Sementara itu, Mabes Polri dianggap membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga.
Di sisi lain, Kementerian ESDM dinilai terus membuka ruang ekspansi pertambangan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural,” tegas Mesak.
SMIT memastikan akan membawa kasus tersebut secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Organisasi itu menilai apa yang terjadi di Halmahera Utara merupakan ujian nyata terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945.
“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.
Penulis : EH
Editor : KB Ambon










