SMIT Kecam Kriminalisasi Warga Adat Halmahera Utara, Nilai Negara Lebih Lindungi Investasi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta | Maluku.Newsline.id – 20 Mei 2026, Pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai Pasal 33 UUD 1945 kembali mengangkat narasi bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun di saat bersamaan, situasi di Halmahera Utara dinilai menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang, yakni meningkatnya represi terhadap masyarakat adat.

Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyoroti langkah Polres Halmahera Utara yang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Afrida Erna Ngato. Perempuan adat tersebut dituduh mengambil emas di wilayah yang diklaim sebagai tanah adatnya sendiri.

Menurut Mesak, penetapan DPO itu mencerminkan pendekatan hukum yang represif dan tidak berpihak kepada masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” ujar Mesak dalam keterangannya.

Ia menilai kasus tersebut bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat di wilayah pertambangan. Negara, kata dia, gagal memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural dan justru mereduksinya menjadi perkara pidana.

Mesak juga menyoroti meningkatnya eskalasi konflik sejak PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB). Menurutnya, sejak proses akuisisi tersebut, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis semakin masif.

“Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis bahkan sudah tidak bisa lagi dihitung,” katanya.

Dalam situasi tersebut, SMIT menilai negara memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang. Lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut tidak menjalankan perannya secara maksimal.

SMIT menilai KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional. Sementara itu, Mabes Polri dianggap membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga.

Di sisi lain, Kementerian ESDM dinilai terus membuka ruang ekspansi pertambangan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural,” tegas Mesak.

SMIT memastikan akan membawa kasus tersebut secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM. Organisasi itu menilai apa yang terjadi di Halmahera Utara merupakan ujian nyata terhadap implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” tutup Mesak.

Penulis : EH

Editor : KB Ambon

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku
Mahasiswa MBD Gelar Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Ini Tuntutan Mereka
11 Paguyuban Mahasiswa MBD Kirim Surat Terbuka kepada Pemangku Kepentingan Blok Masela
Rion Adi: Kapolri Suyudi Harus Wujudkan “Polisi Bersama Masyarakat” hingga Pelosok Indonesia Timur
Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa
GEMA MBD Dukung Groundbreaking Blok Masela, Siap Kawal Hak Masyarakat Lokal
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Perairan Seram Bagian Barat
Jam Belajar Siswa di Aru Dihentikan Saat Hujan, Guru Kuatir Sekolah Roboh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:29 WIT

Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:21 WIT

Mahasiswa MBD Gelar Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Ini Tuntutan Mereka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIT

11 Paguyuban Mahasiswa MBD Kirim Surat Terbuka kepada Pemangku Kepentingan Blok Masela

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:23 WIT

Rion Adi: Kapolri Suyudi Harus Wujudkan “Polisi Bersama Masyarakat” hingga Pelosok Indonesia Timur

Jumat, 4 September 2026 - 00:05 WIT

Talut Jalan Hila–Jerusu Mudah Pecah, Warga Minta Kualitas Pekerjaan Diperiksa

Berita Terbaru