Bursel | Maluku.Newsline.id – Tata kelola keuangan dan pembangunan fisik di Desa Waemasing, Kecamatan Waesama, mencatatkan progres signifikan di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Darusman Booy.
Meski hanya menjabat selama satu tahun anggaran (Maret 2025 – 1 April 2026), hasil kerja nyata terlihat jelas melalui pembenahan fasilitas publik dan pengadaan aset desa yang selama ini terbengkalai.
Perbandingan Kinerja dan Efisiensi berdasarkan data yang dihimpun per 6 April 2026, terdapat perbedaan pola penyerapan anggaran antara masa jabatan sebelumnya dengan masa jabatan Darusman Booy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kursi kepemimpinan diduduki oleh Harmin Wael (2023 hingga Februari 2025) di masa pemerintahan Bupati Safitri Malik.
Meski menjabat selama lebih dari dua tahun dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), transisi kepemimpinan ke Darusman Booy justru membawa gelombang pembaruan fisik yang lebih masif dalam waktu singkat.
Rincian Capaian Aset Desa (Maret 2025 – April 2026)
Selama sisa tahun anggaran tersebut, Darusman Booy fokus pada rehabilitasi infrastruktur perkantoran dan pemenuhan kebutuhan operasional staf desa. Berikut adalah rincian aset yang berhasil direalisasikan:
Rehabilitasi Total Kantor Desa:
Meliputi pengecatan ulang bangunan, penggantian plafon yang rusak, serta perbaikan kusen dan jendela kaca.

Keamanan & Estetika:
Pemasangan terali besi jendela baru dan pengadaan gorden (kain pintu/jendela) untuk kenyamanan pelayanan.
Pengadaan Sarana Kantor:
35 unit kursi untuk ruang rapat/pelayanan, 1 unit printer untuk percepatan administrasi, 1 unit megaphone untuk keperluan sosialisasi masyarakat.

Kesejahteraan Perangkat:
Pengadaan seragam kerja berupa baju batik dan kaus sebanyak 18 buah untuk para Kepala Urusan (Kaur).

Infrastruktur Dusun:
Pembangunan jembatan di Dusun Waula dengan dimensi panjang 2,5 meter dan lebar 2 meter sebagai akses vital warga.
Landasan Hukum Pengelolaan Desa
Kinerja yang ditunjukkan oleh Darusman Booy dalam mengelola aset merupakan implementasi dari amanat undang-undang yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa aturan yang memperkuat langkah ini antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa Kepala Desa/Penjabat memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan membina kemasyarakatan desa.
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: Terkait fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan aset.
Permendagri No. 1 / 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Menegaskan bahwa aset desa harus dikelola secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Menjadi dasar bagi Pj Kepala Desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan DD dan ADD secara transparan.
Analisis Penutup
Berakhirnya masa jabatan Darusman Booy pada 1 April 2026 meninggalkan catatan positif bagi masyarakat Waemasing.
Dedikasinya membuktikan bahwa durasi jabatan bukanlah penghalang untuk melakukan perubahan, asalkan ada komitmen pada serapan anggaran yang tepat sasaran.
Masyarakat kini berharap agar pemimpin desa selanjutnya dapat menjaga dan merawat aset-aset yang telah dibangun, serta meneruskan tonggak transparansi yang telah diletakkan selama setahun terakhir.(**)
Penulis : Rasit Wally
Editor : Melris Salmanu










