Gejolak di Waemasing: Reaktivasi Mantan Penjabat Desa Picu Protes Warga

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bursel | Maluku.Newsline.id – Situasi politik di Desa Waemasing, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, kembali memanas. Sebagian masyarakat menyatakan keberatan atas pengaktifan kembali Harmin Wael sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa, sebuah langkah yang dinilai memicu kerenggangan sosial di tengah transisi kepemimpinan daerah.

​Kronologi Pengangkatan Kembali

​Ketegangan ini berakar dari dinamika pergantian kepemimpinan di tingkat Kabupaten. Harmin Wael sebelumnya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Waemasing di masa pemerintahan Bupati Safitri Malik Solissa.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, seiring dengan hasil Pilkada 2025 yang dimenangkan oleh La Hamidi, SH, posisi Harmin sempat digantikan oleh penjabat baru Darusman Booy yang ditunjuk oleh pemerintahan transisi/baru.

​Tepat pada Sabtu, 4 April 2026, keresahan warga memuncak setelah diketahui bahwa Harmin Wael telah diaktifkan kembali oleh pemerintah daerah untuk memimpin Desa Waemasing.

Tidak hanya itu, Harmin dikabarkan telah memanggil dan mengaktifkan kembali seluruh staf serta perangkat desa lama yang sebelumnya non-aktif, bahkan yang suda tidak berdomisili di Desa Waemasing seperti sekertaris lama yang alamat tinggalnya di Desa Oki Baru kecamatan Namrole di aktifkan kembali oleh Harmin Wael, menggeser struktur yang telah berjalan di masa penjabat sebelumnya.

​Respon dan Penolakan warga ​Sebagian masyarakat Desa Waemasing secara terang-terangan menolak kepemimpinan Harmin Wael. Mereka menilai bahwa desa membutuhkan penyegaran dan keberlanjutan kepemimpinan pasca-Pilkada 2025.

​”Kami menginginkan keberlanjutan dengan pejabat yang baru. Pengembalian perangkat desa lama secara mendadak hanya menciptakan sekat-sekat di tengah masyarakat yang baru saja tenang setelah pesta demokrasi,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai dasar pertimbangan pengangkatan kembali Harmin Wael di tengah situasi desa yang belum stabil sepenuhnya.

​Dalam meninjau kasus ini, terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta perangkat desa

​UU No. 6 Tahun 2014

​Pasal 26 dan  27: Mengatur kewajiban Kepala Desa untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Konflik yang muncul akibat pergantian pejabat dapat dinilai sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi stabilitas desa.

Kemudian ​Pasal 48 – 49: Mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan dengan Camat. Jika Harmin Wael mengaktifkan kembali perangkat lama tanpa prosedur yang sesuai seperti rekomendasi tertulis Camat, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014

​Pasal ini menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki wewenang yang sama dengan Kepala Desa definitif, namun dalam pengangkatan perangkat desa, harus tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa tata usaha negara.

​Analisis singkat secara hukum, Bupati memiliki hak prerogatif untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN. Namun, secara sosiologis, keputusan tersebut harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal guna menghindari konflik horizontal.

Jika reaktivasi perangkat desa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat seperti SK pemberhentian perangkat sebelumnya yang sah, maka kebijakan tersebut rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.(**)

Penulis : Rasit Wally

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik
Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini
Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya
Kadisdik Buru Selatan Diduga Minta Unggas dari Sekolah, Klarifikasi Masih Diupayakan
Bupati Lahamidi Fasilitasi Rujukan Medis Siswi Asal Waesama ke Jakarta
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan di Fena Fafan Melonjak, Warga Keluhkan Beban Ekonomi
Ambon Naik Peringkat, Kini Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia
Berita ini 481 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:05 WIT

Dukung Penegerian Sekolah Yayasan, Mahasiswa MBD: Pendidikan Investasi Peradaban, Bukan Ajang Konflik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:59 WIT

Polemik Upah Proyek Pustu Oirleli di MBD, Pekerja: Tidak di Bayar Maka Akan di Jual Bagunan Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIT

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:02 WIT

Kadisdik Buru Selatan Diduga Minta Unggas dari Sekolah, Klarifikasi Masih Diupayakan

Berita Terbaru