Bursel | Maluku.Newsline.id – Situasi politik di Desa Waemasing, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, kembali memanas. Sebagian masyarakat menyatakan keberatan atas pengaktifan kembali Harmin Wael sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa, sebuah langkah yang dinilai memicu kerenggangan sosial di tengah transisi kepemimpinan daerah.
Kronologi Pengangkatan Kembali
Ketegangan ini berakar dari dinamika pergantian kepemimpinan di tingkat Kabupaten. Harmin Wael sebelumnya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Waemasing di masa pemerintahan Bupati Safitri Malik Solissa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, seiring dengan hasil Pilkada 2025 yang dimenangkan oleh La Hamidi, SH, posisi Harmin sempat digantikan oleh penjabat baru Darusman Booy yang ditunjuk oleh pemerintahan transisi/baru.
Tepat pada Sabtu, 4 April 2026, keresahan warga memuncak setelah diketahui bahwa Harmin Wael telah diaktifkan kembali oleh pemerintah daerah untuk memimpin Desa Waemasing.
Tidak hanya itu, Harmin dikabarkan telah memanggil dan mengaktifkan kembali seluruh staf serta perangkat desa lama yang sebelumnya non-aktif, bahkan yang suda tidak berdomisili di Desa Waemasing seperti sekertaris lama yang alamat tinggalnya di Desa Oki Baru kecamatan Namrole di aktifkan kembali oleh Harmin Wael, menggeser struktur yang telah berjalan di masa penjabat sebelumnya.
Respon dan Penolakan warga Sebagian masyarakat Desa Waemasing secara terang-terangan menolak kepemimpinan Harmin Wael. Mereka menilai bahwa desa membutuhkan penyegaran dan keberlanjutan kepemimpinan pasca-Pilkada 2025.
”Kami menginginkan keberlanjutan dengan pejabat yang baru. Pengembalian perangkat desa lama secara mendadak hanya menciptakan sekat-sekat di tengah masyarakat yang baru saja tenang setelah pesta demokrasi,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai dasar pertimbangan pengangkatan kembali Harmin Wael di tengah situasi desa yang belum stabil sepenuhnya.
Dalam meninjau kasus ini, terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Desa serta perangkat desa
UU No. 6 Tahun 2014
Pasal 26 dan 27: Mengatur kewajiban Kepala Desa untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Konflik yang muncul akibat pergantian pejabat dapat dinilai sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi stabilitas desa.
Kemudian Pasal 48 – 49: Mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan dengan Camat. Jika Harmin Wael mengaktifkan kembali perangkat lama tanpa prosedur yang sesuai seperti rekomendasi tertulis Camat, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014
Pasal ini menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki wewenang yang sama dengan Kepala Desa definitif, namun dalam pengangkatan perangkat desa, harus tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa tata usaha negara.
Analisis singkat secara hukum, Bupati memiliki hak prerogatif untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN. Namun, secara sosiologis, keputusan tersebut harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal guna menghindari konflik horizontal.
Jika reaktivasi perangkat desa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat seperti SK pemberhentian perangkat sebelumnya yang sah, maka kebijakan tersebut rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.(**)
Penulis : Rasit Wally
Editor : Melris Salmanu










