Namrole | Maluku.Newsline.id – Dugaan praktik tidak wajar dalam kunjungan kerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan menjadi perhatian sejumlah pihak. Kunjungan yang seharusnya berfokus pada evaluasi kegiatan belajar mengajar disebut-sebut turut disertai permintaan unggas dari beberapa sekolah.
Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber di lingkungan pendidikan. Mereka menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir terdapat pola kunjungan ke sekolah yang diikuti dengan permintaan ayam oleh oknum pejabat dinas.
Salah satu kepala sekolah yang ingin namanya dirahasiakan, mengaku bahwa permintaan tersebut awalnya disampaikan dengan janji pembayaran. Namun, hingga saat ini, menurutnya, pembayaran tersebut belum terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengira kunjungan itu untuk mengevaluasi kondisi sekolah, tetapi dalam beberapa kesempatan juga ada permintaan terkait ternak ayam yang kami pelihara,” ujarnya.
Meski demikian, informasi mengenai jumlah unggas yang disebut telah berpindah tangan masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Hingga kini belum terdapat data resmi atau dokumen pendukung yang dapat mengonfirmasi angka tersebut.
Sejumlah pihak di masyarakat menilai perlu adanya transparansi terkait dugaan ini, mengingat aset yang dimiliki sekolah pada umumnya bersumber dari anggaran pendidikan atau program pemberdayaan.
Pengamat kebijakan publik daerah menilai bahwa apabila benar terjadi, praktik semacam itu berpotensi melanggar aturan. “Setiap bentuk permintaan kepada bawahan yang berkaitan dengan jabatan harus dihindari, apalagi jika tidak memiliki dasar administratif yang jelas,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Sebagai informasi, dalam ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur mengenai larangan tindakan pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat sekaligus menjaga integritas pengelolaan sektor pendidikan di daerah.
Penulis : RW
Editor : KB Ambon










