Bursel | Maluku.Newsline.id – Ketegangan menyelimuti Desa Terkuri, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, setelah warga setempat melakukan aksi pemalangan terhadap kantor desa. Jumat, (10/4/2026). Aksi ini bukan sekadar spontanitas, melainkan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan Penjabat (PJ) Kepala Desa, Siko Hukunala, yang dinilai arogan dan tidak transparan dalam pengelolaan administrasi serta bantuan sosial.
Kantor desa yang biasanya menjadi pusat pelayanan publik kini berubah menjadi simbol perlawanan. Warga bersatu, memalang akses, dan menyuarakan satu hal: keadilan yang mereka anggap telah diabaikan.
Kronologis Kejadian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemalangan ini dipicu oleh beberapa persoalan krusial yang dianggap merugikan staf desa dan masyarakat luas
Pemecatan dan Pemotongan Gaji Staf
PJ Kades dilaporkan melakukan pemotongan gaji staf desa secara sepihak. Tak hanya itu, sejumlah staf diberhentikan dari jabatannya tanpa adanya koordinasi, pemberitahuan resmi, maupun alasan yang jelas sesuai mekanisme aturan perundang-undangan.
Kericuhan Penyaluran BLT
Persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi pemantik utama amarah warga. Awalnya, PJ Siko Hukunala menjanjikan kuota BLT untuk 10 orang. Namun pada realisasinya, hanya 8 orang yang menerima bantuan tersebut.
Janji Palsu dan Salah Sasaran
Dua kuota sisanya yang dijanjikan akan dialokasikan bagi anak yatim dan janda ternyata tidak terealisasi. Mirisnya, ditemukan fakta bahwa penerima BLT justru berasal dari luar penduduk Desa Terkuri (desa lain), sementara warga asli yang membutuhkan justru terabaikan.
Konflik Horisontal
Kebijakan PJ Kades tersebut memicu pertikaian antarwarga di lapangan. Masyarakat menilai kehadiran PJ Kades bukannya membawa solusi, malah menciptakan perpecahan di tengah komunitas.

Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Desa Terkuri dengan tegas menyatakan tidak lagi mempercayai kepemimpinan Siko Hukunala. Melalui aksi pemalangan ini, warga menyampaikan satu tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan:
“Segera copot dan ganti Penjabat Kepala Desa Terkuri dengan sosok yang lebih bertanggung jawab dan transparan.” Ujar salah satu warga terkuri dengan nada kesal.
Dasar Hukum dan Tinjauan Undang-Undang
Tindakan PJ Kepala Desa tersebut diduga kuat melanggar beberapa instrumen hukum yang mengatur tata kelola desa dan hak-hak perangkat desa, antara lain:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4 huruf f & Pasal 28): Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, profesional, serta tidak diskriminatif.
- Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015): Pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi tertulis Camat, evaluasi kinerja, serta memenuhi syarat administratif dan prosedural.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dan mewajibkan setiap keputusan didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan dana bantuan sosial seperti BLT jika diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
- PMK No. 146/PMK.07/2023: Penyaluran Dana Desa, termasuk BLT, wajib tepat sasaran sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan kriteria kemiskinan ekstrem.
- Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 (atau regulasi terbaru terkait prioritas penggunaan Dana Desa): Menegaskan bahwa BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem dan harus melalui mekanisme pendataan serta penetapan yang transparan.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif dari pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan pada 10 April 2026, kantor desa masih dalam kondisi terpalang. Warga bahkan mengancam tidak akan membuka palang tersebut sampai ada keputusan resmi dari pihak Kecamatan maupun Kabupaten untuk mengganti Penjabat Kepala Desa terkait.
Di Desa Terkuri, palang itu kini bukan sekadar penghalang melainkan simbol perlawanan atas kebijakan yang dianggap tidak adil.
Penulis : Rasit Wally
Editor : Kabiro Ambon










