Malteng | Maluku.Newsline.id – Masyarakat adat Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menyuarakan sikap tegas terhadap kebijakan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah adatnya yakni kawasan Taman Nasional Manusela (TN Manusela) serta fungsi kawasan hutan lainnya.
Dalam aksi bertajuk September Hitam: Suara dari Tana Terakhir”, masyarakat adat menyampaikan tiga tuntutan utama yang diarahkan kepada pemerintah.
Tuntutan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan tapal batas, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan pertama adalah mencabut status Taman Nasional Manusela.
Masyarakat adat menilai penetapan kawasan konservasi tidak boleh mengabaikan keberadaan komunitas adat yang secara turun-temurun memiliki hubungan sosial, budaya dan ekonomi dengan wilayah tersebut.
Kritik terhadap pemerintah pun menguat. Konservasi dinilai tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai penetapan kawasan melalui keputusan administratif, sementara masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan hutan justru merasa terdesak oleh kebijakan kawasan konservasi.
Pertanyaannya sederhana: jika hutan harus dilindungi, mengapa masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada hutan justru merasa kehilangan ruang hidupnya?
Tolak Rekonstruksi Tapal Batas
Tuntutan kedua adalah menolak rekonstruksi tapal batas TN Manusela di wilayah ulayat masyarakat adat pegunungan Seram Utara.
Bagi masyarakat Manusela, garis batas kawasan bukan sekadar garis yang ditarik di atas peta. Perubahan batas dapat berimplikasi langsung terhadap akses masyarakat terhadap tanah, damar, sagu, serta berbagai ruang yang memiliki nilai adat dan sejarah.
Karena itu, masyarakat adat mendesak pemerintah menghentikan pendekatan sepihak dalam proses penataan batas apabila masyarakat pemilik hak ulayat belum memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan dan kepentingannya.
Kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat adat semestinya tidak berhenti pada proses administratif antara lembaga pemerintah. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek yang diberi tahu setelah keputusan dibuat.
Jika rekonstruksi tapal batas dilakukan tanpa keterlibatan bermakna masyarakat adat, maka pemerintah berisiko memperlebar konflik agraria dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan konservasi.
Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan
Tuntutan ketiga adalah mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Bagi masyarakat Manusela, kebutuhan terhadap regulasi khusus bukan sekadar persoalan legislasi. Payung hukum tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan, hak, wilayah, serta ruang hidup masyarakat adat.
Ironisnya, di tengah tuntutan masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hak, persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih terus menjadi perdebatan politik dan hukum.
Masyarakat adat Manusela mempertanyakan keberpihakan negara: apakah pembangunan dan konservasi benar-benar ditujukan untuk melindungi kehidupan masyarakat, atau justru menghasilkan pembatasan terhadap masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut?
Pemerintah tidak cukup hanya berbicara tentang konservasi, kelestarian hutan, dan perlindungan ekosistem. Konservasi juga harus memastikan bahwa manusia yang memiliki hubungan historis dan adat dengan wilayah tersebut tidak kehilangan hak atas ruang hidupnya.
Konservasi Jangan Menghapus Masyarakat Adat
Tiga tuntutan masyarakat Manusela tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya persoalan yang lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai batas kawasan.
Masyarakat adat sedang mempertanyakan model pengelolaan wilayah yang menempatkan keputusan negara di atas pengalaman, pengetahuan, dan keberadaan masyarakat lokal.
Konservasi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menjauhkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang dialog yang setara, transparan dan bermakna dengan masyarakat adat. Setiap kebijakan mengenai wilayah ulayat harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah hidup dan menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.
Bagi masyarakat Manusela, mempertahankan tanah bukan sekadar mempertahankan sebidang wilayah. Di dalamnya terdapat identitas, sejarah, budaya, sumber pangan dan keberlanjutan kehidupan.
Karena itu, “Suara dari Tanah Terakhir” bukan hanya slogan aksi.
Ia menjadi pesan keras kepada pemerintah bahwa kebijakan mengenai tanah adat tidak boleh lagi disusun tanpa mendengar suara masyarakat yang hidup di atasnya.
Editor : Eston Halamury










