MALUKU TENGGARA |Maluku.Newline.id — Penegakan hukum kembali menggeliat di Kota Tual setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual membongkar dugaan penyimpangan dana dalam program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, tahun anggaran 2019. Program ini diketahui mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,67 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.
Program tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 120 penerima manfaat, di mana masing-masing warga dijanjikan bantuan senilai Rp 22,29 juta untuk kebutuhan material bangunan dan ongkos tukang. Namun, hasil penelusuran awal penyidik mengindikasikan adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran hingga penggunaan dana program tersebut.
Informasi yang diperoleh Maluku.Newline.id menyebutkan, banyak warga penerima bantuan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2). Dokumen yang seharusnya menjadi pegangan resmi penerima untuk menjamin transparansi, justru tidak pernah diserahkan kepada mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mencurigakan lagi, penyidik menemukan bahwa CV Rahmat Barokah Jaya, pihak penyedia bahan bangunan yang ditunjuk dalam proyek ini, diduga fiktif. Perusahaan tersebut tidak memiliki toko fisik maupun kualifikasi teknis yang memadai, namun tetap menerima pencairan dana 100 persen dari anggaran proyek BSPS.
Temuan lain menunjukkan bahwa bahan bangunan yang dikirim ke penerima bantuan tidak sesuai dengan daftar rencana. Banyak warga mengaku menerima material dalam jumlah tidak lengkap dan kualitas rendah, sehingga proses pembangunan rumah mereka terhambat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan luas di kalangan masyarakat penerima manfaat.
Untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Tual resmi membuka penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tertanggal 17 September 2025. Langkah penyidikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di dua lokasi penting, yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual serta Kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur.
Penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 22 dan 23 Oktober 2025, dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Tual melalui Surat Perintah PRINT-518 dan PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan dan penyaluran dana program BSPS tahun 2019.
Dalam keterangan resminya, Kasi Intelijen Kejari Tual melalui Penerangan Hukum (Penkum) menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan mempercepat proses penyidikan. “Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak,” tegas pihak Kejari dalam rilis tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Kejari Tual menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan keadilan sosial bagi masyarakat kecil. Program yang seharusnya menjadi solusi perumahan rakyat miskin, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang keuntungan pribadi.
“Negara tidak boleh kalah dengan perilaku koruptif yang merampas hak warga miskin,” ujar seorang sumber internal Kejari yang enggan disebutkan namanya. Ia memastikan bahwa tim penyidik akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur pemerintah maupun swasta.
Sejumlah pihak kini tengah diperiksa secara intensif untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan, pihak kontraktor, serta perwakilan dari instansi terkait. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap pola dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Publik menaruh harapan besar agar Kejari Tual bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini. Penuntasan kasus dugaan korupsi BSPS Desa Tam Ngurhir bukan hanya menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola program bantuan pemerintah ke depan.
Kejari Tual menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga menetapkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab dihadapkan ke meja hijau,” tegas pihak Kejari dalam pernyataannya. Kini masyarakat menanti langkah selanjutnya: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rumah swadaya Rp 2,6 miliar ini.
(net)










