Ambon | Maluku.Newsline.id — Komite Aksi Kamisan Ambon menyoroti meningkatnya konflik agraria di Maluku yang dinilai berkaitan dengan kebijakan pembangunan, investasi, konservasi, serta perluasan kepentingan pertahanan dan keamanan.
Sorotan tersebut disampaikan lewat aksi unjuk rasa di Bundaran Poka, Monumen Dr. J. Leimena pada Kamis (24/9/2026).
Komite Aksi Kamisan (KAK) Ambon menyebut konflik agraria di sejumlah wilayah Maluku masih terjadi, antara lain di Pegunungan Seram Utara, Tehoru, Tananahu, dan Air Louw. Persoalan tersebut mencakup pematokan kawasan, sengketa tanah masyarakat adat, hingga penguasaan ruang yang dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komite Aksi Kamisan Ambon mengutip data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat 341 konflik agraria terjadi di 33 provinsi sepanjang 2025, berdampak terhadap sekitar 914.574 hektare lahan dan 123.612 keluarga.
Sementara itu, AMAN mencatat 26,2 juta hektare hutan berada dalam wilayah adat, dengan 7,3 juta hektare di antaranya mengalami tumpang tindih dengan konsesi.
Komite Aksi Kamisan Ambon juga menolak pendekatan militer dalam penyelesaian persoalan agraria.
Menurut mereka, perluasan peran militer dalam pengelolaan sumber daya alam dan urusan sipil berisiko mempersempit ruang demokrasi serta meningkatkan potensi intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.
Pada momentum Hari Tani Nasional, Komite Aksi Kamisan Ambon turut mempertanyakan efektivitas UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR pada 22 September 2026.
Mereka menegaskan reforma agraria tidak cukup hanya melalui pembagian sertifikat, tetapi harus menyentuh ketimpangan penguasaan tanah, akses terhadap sumber penghidupan, serta kedaulatan masyarakat dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.
Komite Aksi Kamisan Ambon kemudian menyerukan penghentian perampasan ruang hidup masyarakat adat dan petani, penghentian pematokan sepihak, penyelesaian konflik agraria struktural, penolakan militerisasi pengelolaan sumber daya alam, serta pelaksanaan reforma agraria yang mengakui wilayah adat dan memulihkan hak masyarakat.
Editor : Eston Halamury










