DESA WATKIDAT DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA DESA

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malra | Maluku.Newsline.id — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menetapkan dua perangkat Desa (Ohoi) Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. Penetapan ini menegaskan komitmen Polres Malra dalam menindak tegas penyalahgunaan dana publik di tingkat desa.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/325/XI/Res.3.5/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Barry Talabessy, tertanggal 23 Oktober 2025, menjadi dasar resmi penetapan kedua tersangka tersebut. Dalam surat itu disebutkan, hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti untuk menaikkan status hukum dua perangkat desa dari saksi menjadi tersangka.

Menurut informasi yang diterima Maluku.Newsline.id , salah satu tersangka berinisial JF, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Ohoi Watkidat, sementara satu tersangka lainnya berinisial BF, merupakan Kaur Keuangan Ohoi Watkidat pada periode yang sama. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2022–2023.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Barry Talabessy, dalam surat resmi yang disampaikan kepada pelapor, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam serta pelaksanaan gelar perkara yang disupervisi langsung oleh pimpinan satuan reserse.

“Setelah dilakukan penyidikan dan hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti, maka kami tetapkan Jamhur Fakaubun selaku Kepala Ohoi Watkidat dan Burhan Fakaubun selaku Kaur Keuangan Ohoi Watkidat tahun anggaran 2022–2023 sebagai tersangka,” jelas Talabessy dalam surat tersebut, Senin (27/10/2025).

Sementara itu, pihak pelapor, Abdul Rahman Difinubun, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Malra. Ia menilai penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Maluku Tenggara bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Malra dan Kasat Reskrim beserta seluruh tim penyidik yang telah turun langsung ke lapangan, bahkan ke Ohoi Watkidat, untuk menggali keterangan dari masyarakat,” ujar Difinubun dalam keterangannya kepada media.

Abdul Rahman juga berharap proses hukum tidak berhenti di tahap penetapan tersangka. Ia mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tual agar segera disidangkan di pengadilan.

“Kasus ini sudah berlangsung selama dua tahun tanpa kejelasan. Kami ingin keadilan segera ditegakkan agar masyarakat Watkidat mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih khusus kepada Kanit Tipidkor Polres Malra, yang dinilai berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Langkah tersebut, kata Abdul Rahman, menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap konsisten menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Dugaan korupsi yang menjerat dua perangkat desa ini bermula dari laporan warga tentang adanya ketidaksesuaian antara penggunaan Dana Desa dan realisasi kegiatan di lapangan. Sejumlah proyek pembangunan fisik dilaporkan tidak selesai, sementara dana telah dicairkan sepenuhnya.

Penyidik Polres Malra dikabarkan juga telah memeriksa sejumlah saksi tambahan dari kalangan masyarakat dan aparatur desa lainnya. Selain itu, audit administrasi terhadap dokumen keuangan desa turut dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Tenggara karena menyangkut penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat setempat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa.

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, Polres Maluku Tenggara menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(LKBS)

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan
Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa
Warga Desa Hila Kembali Soroti Ketiadaan Sinyal Telkomsel, Pemda MBD Dinilai Gagal Menjawab Keluhan Bertahun-tahun
Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya
Aksi WPD 2026, Penyadaran Pelestarian Burung Paruh Bengkok Asal Aru
Mercy Barends Sumbang Hewan Kurban Bagi Warga Muslim Aru
Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam
FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:41 WIT

Masyarakat Adat Maraina Larang Aktivitas BTN dan BPKH hingga Ada Kejelasan Batas Kawasan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIT

Warga Keluhkan Infrastruktur Jalan dan Pelayanan Pemerintah Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT

Aksi WPD 2026, Penyadaran Pelestarian Burung Paruh Bengkok Asal Aru

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:40 WIT

Mercy Barends Sumbang Hewan Kurban Bagi Warga Muslim Aru

Berita Terbaru