Malteng | Maluku.Newsline.id – Pelaksanaan FPIC Workshop di Negeri Solea, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, menjadi ruang belajar bersama bagi masyarakat untuk memahami bahwa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang bukan sekadar prosedur, tetapi merupakan bagian penting dari hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan tanah, hutan, laut, dan ruang hidup mereka.
FPIC Workshop ini digelar oleh Saniri Alifuru yang berlangsung selama 2 (dua) hari sejak 2-3 Oktober 2026 di balai pertemuan negeri Solea. Rombongan Saniri Alifuru disambut dengan tarian adat cakalele di negeri Solea.
Saat kegiatan berjalan, masyarakat negeri Solea pun terlibat aktif dalam kegiatan ini. Dalam workshop ini, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga terlibat aktif melalui diskusi, berbagi pengalaman, dan simulasi kasus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Metode tersebut membantu peserta menghubungkan prinsip FPIC dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah mereka.
Kegiatan FPIC Workshop ini menghasilkan beberapa ruang respon balik antara masyarakat yang sebagai peserta dan penyelenggara kegiatan.
Peserta semakin memahami apa itu FPIC dan mengapa prinsip tersebut penting bagi masyarakat adat, peserta mulai mampu membedakan antara informasi, konsultasi, partisipasi, dan persetujuan.
Tak hanya itu, simulasi kasus membantu peserta memahami bagaimana masyarakat dapat mengambil keputusan secara bersama dan berdasarkan informasi yang cukup.
Selain itu, peserta menyadari pentingnya proses pengambilan keputusan yang transparan, inklusif, dan menghormati kelembagaan adat.
Muncul pula kesadaran bahwa perempuan, pemuda, dan kelompok masyarakat lainnya perlu mendapatkan ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan.
Workshop ini pun menjadi ruang untuk berbagi pengalaman mengenai persoalan tanah, hutan, laut, sumber daya alam, dan berbagai bentuk pembangunan yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.
FPIC bukan hanya tentang mendapatkan persetujuan. FPIC adalah tentang memastikan masyarakat memiliki informasi yang cukup, waktu untuk mempertimbangkan, ruang untuk berdiskusi, dan hak untuk menentukan keputusan mereka sendiri tanpa tekanan.
Sekretaris Umum Saniri Alifuru, Huna Matoke menjelaskan kegiatan yang dilakukan di negeri Solea tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas bagi masyarakat negeri Solea dalam memahami lebih dalam tentang FPIC yang bisa menentukan masa depan wilayah adat.
“Kegiatan di Solea Seram Utara menunjukkan bahwa penguatan kapasitas masyarakat merupakan langkah penting agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi menjadi subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayah dan kehidupannya,” ujarnya.
Matoke juga mengatakan keterlibatan aktif dalam proses belajar oleh seluruh elemen masyarakat negeri Solea merupakan bagian dari dukungan penuh terhdap kegiatan FPIC Workshop yang dilakukan.
“Beta (saya) minta terima kasih dari dukungan Raja negeri Solea, ibu pendeta, seluruh peserta, fasilitator, dan masyarakat yang telah terlibat dalam proses belajar bersama ini,” ungkapnya.
Menurutnya, penetuan masa depan suatu kelompok atau komunitas masyarakat adat harus dimulai dari pengambilan keputusan oleh masyarakat adat yang memiliki hak penuh atas wilayah adatnya.
“Dari Solea Seram Utara, katong (kita) belajar bahwa hak untuk menentukan masa depan harus dimulai dari masyarakat yang memiliki informasi, bersuara, dan mampu mengambil keputusan bersama,” pungkasnya.
Editor : Eston Halamury












