Aksi GMNI Ambon: Kejati Maluku Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi PT Kalwedo

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (9/4/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo tahun 2012–2015.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIT itu diawali di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, sebelum massa bergerak menuju Kantor Kejati Maluku. Para demonstran membawa spanduk dan melakukan orasi secara bergantian, menyoroti lambannya penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC GMNI Ambon, Nasir Mahu, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum di Maluku, khususnya terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur PT Kalwedo yang kini menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya (MBD).

“Kami turun ke jalan karena adanya dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik. Ini harus ditangani secara serius dan transparan,” tegas Nasir.

Ia juga mendesak Kejati Maluku untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mempertegas komitmennya dalam memberantas mafia korupsi. Jika tidak mampu, maka patut dipertanyakan kredibilitasnya,” ujarnya.

IMG 20260409 WA0020

Dalam aksinya, GMNI Ambon menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Kejati Maluku. Salah satu poin utama adalah dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi PT Kalwedo. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,5 miliar diduga bermasalah dan menyebabkan kerugian negara.

GMNI juga menyoroti laporan masyarakat yang telah disampaikan oleh seorang warga MBD, Kim Markus, yang disertai bukti-bukti, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kejati Maluku.

Selain itu, mereka mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana, di mana dalam dokumen permintaan pencairan tidak tercantum nama PT Kalwedo, melainkan pihak lain. Hal ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

GMNI juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan kasus lain yang melibatkan mantan Plt Direktur PT Kalwedo, Lucas Tapilouw, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana sebesar Rp1,5 miliar pada periode 2015–2016.

“Penegakan hukum harus adil. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tambah Nasir.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak Kejati Maluku untuk melakukan audiensi.

IMG 20260409 WA0019

DPC GMNI Ambon diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ardy, SH, MH.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Maluku menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan serta berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. GMNI Ambon menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Penulis : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Perjumpaan Menuju Transformasi: GMKI Hukum UKIM Gelar Pengabdian Masyarakat di Waai Selama 4 Hari
FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda
Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu
GMKI Lantik, Fredy Leiwakabessy Pimpin Panitia Kongres GMKI ke-XL di Ambon
PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 
Konfercab XIV Tetapkan Eston Halamury Dan Dadang Rettob Nahkodai GMNI Ambon
P3MS Desak Polda Maluku Usut Tuntas Akun Pengancam Warga Samasuru
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:34 WIT

Dari Perjumpaan Menuju Transformasi: GMKI Hukum UKIM Gelar Pengabdian Masyarakat di Waai Selama 4 Hari

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIT

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:51 WIT

Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIT

Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:18 WIT

GMKI Lantik, Fredy Leiwakabessy Pimpin Panitia Kongres GMKI ke-XL di Ambon

Berita Terbaru