Ambon | Maluku.Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengungkapkan bahwa penghentian layanan jaringan telekomunikasi di tujuh lokasi, termasuk Desa Hila, merupakan dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Penjelasan Diskominfostaper MBD
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) MBD, Weruhair A. A. Petrusz, Selasa (7/4/2026), menjelaskan bahwa kondisi jaringan di Desa Hila yang telah tidak berfungsi selama kurang lebih dua tahun terakhir berkaitan dengan kebijakan terminasi layanan Base Transceiver Station (BTS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terminasi adalah pemutusan layanan atau penghentian operasional. Desa Hila termasuk wilayah terdampak, sehingga layanan jaringan yang sebelumnya direncanakan tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya. Sebagaimana lewat akun fecebook resmi dinas kominfo maluku barat daya
Jumlah Titik Terminasi
Ia menyebutkan, pada rencana awal terdapat sekitar 20 titik BTS di Kabupaten MBD yang akan diterminasi. Namun, setelah dilakukan koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak terkait, jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi tujuh titik.
Upaya Pemerintah Daerah dan DPRD
Pemerintah daerah bersama DPRD MBD, khususnya Komisi A, lanjutnya, telah berupaya agar Desa Hila tidak termasuk dalam daftar terminasi. Upaya tersebut bahkan telah disampaikan langsung kepada pihak BAKTI Kominfo.
“Komisi A DPRD telah meminta agar Desa Hila tidak diterminasi, mengingat kondisi jaringan di wilayah tersebut yang sudah lama tidak berfungsi. Namun, keputusan akhir tetap menetapkan Desa Hila sebagai lokasi terminasi,” katanya.
Surat Resmi ke BAKTI Kominfo
Sebagai bentuk keberatan, Pemerintah Kabupaten MBD juga telah menyampaikan surat resmi melalui Sekretaris Daerah dengan Nomor 500.12/11/2025 kepada BAKTI Kominfo terkait penghentian layanan BTS USO di wilayah tersebut.
Tanggapan BAKTI Kominfo
Menanggapi hal itu, BAKTI Kominfo melalui surat balasan Nomor 0922/KOMINFO/BAKTI.31.4/UM.01.01/05/2025 tertanggal 9 Mei 2025 menjelaskan bahwa kebijakan terminasi dipengaruhi oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara yang berdampak pada alokasi anggaran lembaga tersebut.
Selain itu, pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi harus mempertimbangkan skala prioritas serta ketersediaan anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa anggaran operasional dan pemeliharaan BTS USO tahun 2025 belum mencukupi seluruh kebutuhan.
Perkembangan Terbaru
Dalam perkembangan terbaru, melalui komunikasi lanjutan, pihak BAKTI telah mengeluarkan Desa Hila dan Lelang dari daftar lokasi yang terdampak terminasi layanan. Dengan demikian, jumlah BTS yang masih berstatus terminasi saat ini tersisa lima titik.
Kendala dan Harapan
Namun demikian, hingga kini proses pengaktifan kembali layanan tersebut masih terkendala pada ketersediaan anggaran negara. Pemerintah pusat belum dapat merealisasikan pengoperasian kembali BTS yang tersisa, sehingga layanan telekomunikasi di wilayah terdampak belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mendorong percepatan realisasi pengaktifan kembali layanan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap bersabar dan mendukung upaya pemerintah dalam memperjuangkan pemerataan akses telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten MBD.(*)
Penulis : Melris Salmanu
Editor : Melris Salmanu










