🗓️ Sabtu 26 Juli 2025
📰 Maluku.Newsline.id
Kei Besar, Sabtu, 26 Juli 2025 | Maluku.Newsline.id – Keputusan Camat Kei Besar, Bapak Titus Betaubun, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pergantian perangkat Ohoi (Desa) Depur, termasuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), menuai reaksi keras dari masyarakat adat. Pergantian tersebut dinilai bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga mencederai tatanan adat yang selama ini menjadi pijakan dalam pemerintahan kampung. Yang paling disorot, perangkat yang diberhentikan merupakan anak negeri asli dari marga Tien-Tel, pemegang hak waris adat dalam struktur sosial Ohoi Depur.
Langkah administratif itu dilakukan tanpa musyawarah adat dan tanpa melibatkan tokoh masyarakat. Prosedur ini dianggap melanggar semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai pengakuan terhadap desa adat dan hak asal-usul. Masyarakat menilai bahwa tindakan Camat Titus Betaubun telah mengabaikan nilai kultural dan berpotensi memecah harmoni sosial yang selama ini terjaga di Ohoi Depur.
Tokoh adat dan warga Ohoi Depur, Senen Serang, menyampaikan penolakan tegas terhadap SK tersebut. Ia menyebut tindakan Camat sebagai bentuk pengabaian terhadap legitimasi adat yang seharusnya menjadi landasan dalam penentuan perangkat desa. Menurutnya, jabatan yang selama ini diemban oleh anak negeri bukanlah hasil penunjukan politik, melainkan bagian dari amanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan semata soal jabatan. Ini soal harga diri, warisan, dan hak anak negeri. Yang diganti adalah anak negeri Tien-Tel yang telah mengabdi bukan karena kekuasaan, tapi karena titipan leluhur. Kalau mau diganti, maka prosesnya harus lewat adat, bukan langsung main cap begitu saja,” tegas Senen Serang saat diwawancarai Maluku.Newsline.id.
Senen juga mengungkap bahwa tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga besar Tien-Tel terkait pergantian ini. Bahkan, prosesnya dilakukan tertutup tanpa dialog bersama masyarakat adat. Ia menyebut bahwa keputusan ini merupakan bentuk “penggusuran adat secara administratif” yang mengabaikan nilai-nilai historis dan sosial masyarakat Ohoi Depur.
Menanggapi hal ini, masyarakat adat bersama keluarga besar Tien-Tel menyatakan akan mengambil langkah hukum dan adat untuk menolak SK tersebut. Mereka akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Bupati Maluku Tenggara, DPRD Kabupaten, dan Lembaga Adat Wilayah, sembari mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman RI. Bagi mereka, jabatan perangkat desa bukan komoditas yang bisa diganti seenaknya.
Warga juga meminta Pemkab Maluku Tenggara untuk mengevaluasi kinerja dan kewenangan camat dalam mengeluarkan SK yang berdampak langsung terhadap struktur adat desa. Mereka menegaskan bahwa penataan desa harus tetap sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui hak masyarakat hukum adat untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai adat istiadat.
Hingga berita ini dirilis, Camat Kei Besar, Bapak Titus Betaubun, belum memberikan keterangan resmi atas gelombang penolakan tersebut. Sementara masyarakat Ohoi Depur tetap bersatu menjaga hak-hak adatnya dan menolak segala bentuk kebijakan sepihak yang tidak menghormati marwah anak negeri dan struktur pemerintahan adat yang sah.
Editor: SS37
Media: Maluku.Newsline.id












