Ambon, Maluku.Newsline.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengambil langkah hukum atas hilangnya dokumen penting terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019, 2023, dan 2024 serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs. James Th. Leiwakabessy, MM, menyampaikan kepada awak media pada Senin (21 Juni 2025) di lobi Hotel Golden Palace, bahwa laporan tersebut berasal dari Kepala Bidang SMK dan timnya, yang juga telah menjalani pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian menelusuri kasus ini secara serius dan profesional. Dokumen yang hilang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran pendidikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Leiwakabessy menegaskan, bila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan internal dari Bidang SMK, pihaknya siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan administrasi dan hukum kepegawaian yang berlaku.
Ia juga mengonfirmasi bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Keduanya, menurutnya, memberikan arahan agar proses penuntasan kasus ini dilakukan secara menyeluruh tanpa kompromi.
“Dinas ini bertanggung jawab atas masa depan pendidikan di Maluku. Maka integritas dan transparansi adalah keharusan. Kami tak ingin ada celah sedikit pun untuk perilaku yang mencederai amanah tersebut,” tutupnya.
EDITOR REDAKSI | SS37
MEDIA : Maluku.Newsline.id












