Ambon | Maluku.Newsline.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Maluku (GRM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin (3/11/2025). Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIT dan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan terhadap pemerintah daerah dan perusahaan PT Spice Islands Maluku (SIM) yang dituding telah menguasai lahan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Mereka menuntut Gubernur Maluku segera menepati janjinya terkait pengembalian lahan seluas 15 hektar yang sebelumnya dijanjikan kepada warga.
Pantauan langsung Maluku.Newsline.id, massa tampak bersemangat menyuarakan aspirasi masyarakat SBB di bawah terik matahari. Mereka menilai pemerintah daerah lamban dalam merespons persoalan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa, harus segera memenuhi janji politiknya. “Kami menuntut bapak Gubernur menepati janjinya untuk mengembalikan tanah seluas 15 hektar milik masyarakat SBB yang telah diambil oleh PT SIM,” tegasnya dari atas mobil komando.
Massa juga menyampaikan kesedihan masyarakat akibat kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian. “Ada tangisan rakyat di balik tanah itu. Tanah 15 hektar tersebut bukan sekadar lahan, tapi sumber kehidupan bagi banyak keluarga,” lanjut orator lainnya dengan suara bergetar.
Para demonstran menilai bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan masyarakat. “Kami minta pemimpin daerah turun langsung melihat kondisi rakyat, bukan hanya duduk di balik meja kantor,” ujar peserta aksi dengan nada keras.
Selain menuntut pengembalian tanah, GRM juga mendesak pemerintah provinsi untuk meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi dan verifikasi faktual terhadap izin operasional PT SIM. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut sejak perusahaan itu mulai beroperasi di wilayah SBB.
Menurut keterangan yang dihimpun, PT Spice Islands Maluku (SIM) telah beroperasi di Seram Bagian Barat sejak tahun 2018 dengan fokus pada pengelolaan perkebunan pisang abaka. Namun, aktivitas perusahaan tersebut resmi berhenti pada 1 Juli 2024 setelah muncul protes besar dari masyarakat setempat.
Meski aktivitas perusahaan telah dihentikan, warga mengaku belum menerima kejelasan terkait pengembalian lahan yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah provinsi. “Janji tinggal janji, rakyat menunggu bukti nyata,” ucap salah seorang tokoh masyarakat SBB yang ikut hadir dalam aksi tersebut.
Aksi yang berlangsung damai itu juga diwarnai dengan orasi bergantian dari berbagai perwakilan organisasi mahasiswa dan masyarakat adat. Mereka menyerukan pentingnya keadilan agraria dan perlindungan terhadap hak tanah ulayat di Maluku.
GRM menegaskan, jika tuntutan mereka tidak direspons dalam waktu dekat, maka mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka berharap suara rakyat tidak diabaikan oleh pemimpin daerah.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Maluku melalui staf humas menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Aksi yang berlangsung lebih dari dua jam itu akhirnya bubar dengan tertib setelah perwakilan massa diterima untuk menyampaikan tuntutan secara langsung di Kantor Gubernur Maluku.(W-KB)












