Ambon | Maluku.Newsline.id – Kondisi Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, kembali mendapat perhatian publik. Sejumlah pedagang, khususnya penjual ikan, mengeluhkan keterbatasan fasilitas dan kondisi lapak yang dinilai belum memadai untuk menunjang aktivitas perdagangan sehari-hari.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gerakan Mahasiswa Letty (GML) Ambon, Alda Soruday, ia menyampaikan bahwa keluhan pedagang berkaitan dengan kondisi pasar ikan yang belum tertata dengan baik, keterbatasan ruang berjualan, serta aspek kebersihan pasar.
Menurut Soruday, berdasarkan hasil penelusuran dan aduan yang diterima organisasi mereka, kondisi lapak ikan di Pasar Tiakur dinilai kurang memenuhi standar kenyamanan dan higienitas. Lapak yang terbatas menyebabkan pedagang harus berjualan dalam ruang sempit, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas ikan dan minat pembeli.
“Pedagang ikan sangat bergantung pada penjualan harian. Ketika fasilitas pasar kurang memadai, hal ini dapat berdampak langsung pada pendapatan mereka,” ujar Soruday, Rabu (31/12/2015).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
GML Ambon menilai persoalan Pasar Tiakur perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif setempat. Mereka menyoroti pentingnya fungsi pengawasan serta perencanaan kebijakan yang berorientasi pada penguatan pasar rakyat sebagai bagian dari ekonomi lokal.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi GML Ambon, Geri Mirru, menjelaskan bahwa penataan pasar seharusnya dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan pedagang maupun pembeli. Ia menilai perbaikan fasilitas pasar merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Pasar rakyat merupakan salah satu penggerak ekonomi daerah. Oleh karena itu, penataan dan perbaikan fasilitas perlu dilakukan secara terencana agar aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih optimal,” kata Mirru.
Dalam pernyataannya, GML Ambon juga menyampaikan bahwa aspirasi yang mereka suarakan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
GML Ambon juga meminta Pemerintah Daerah segera dilakukan penambahan dan perluasan lapak bagi pedagang ikan, serta penataan pasar yang mencakup perbaikan pale-pale ikan dan fasilitas pendukung lainnya.
GML Ambon menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan Pasar Tiakur dan berharap adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama DPRD terkait untuk menindaklanjuti aspirasi pedagang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan DPRD setempat belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penanganan kondisi Pasar Tiakur.
(KB-AMBON)
Penulis : Melris Salmanu
Editor : Eston Halamury










