Mahasiswa FISIP UKIM Paparkan Pengalaman dan Capaian di Fraksi Gerindra Setelah Magang di DPR RI

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presentasi hasil pencapaian Magang di DPR RI

Foto: Presentasi hasil pencapaian Magang di DPR RI

Ambon | Maluku.Newsline.id – Dua mahasiswa magang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Program Studi Kesejahteraan Sosial, Gosye Maurend Aipassa dan Christ Evvert Kayadu, resmi menyelesaikan program magang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Senayan. Keduanya kembali ke Ambon pada 16 Desember 2025 setelah menjalani magang selama dua bulan di Fraksi Partai Gerindra.

Hasil magang tersebut dipresentasikan pada Jumat (19/12/2025) di ruang kelas FISIP UKIM, Kantor Pusat UKIM. Presentasi disaksikan oleh Dekan FISIP UKIM, para dosen, pegawai, serta mahasiswa sebagai bagian dari evaluasi dan penilaian capaian magang di lembaga legislatif nasional.

Dalam pemaparannya, kedua mahasiswa menjelaskan bahwa selama magang mereka terlibat langsung membantu tugas-tugas Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Alimudin Kolatlena, yang membidangi urusan keagamaan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama dua bulan berada di DPR RI, kami secara khusus membantu kerja-kerja Bapak Alimudin Kolatlena yang membidangi urusan agama,” ujar salah satu mahasiswa dalam presentasi tersebut.

Suasana presentasi
Foto: Kedua mahasiswa FISIP UKIM mempresentasikan materi mereka

Sesi presentasi berlangsung interaktif melalui diskusi antara dosen dan mahasiswa. Salah satu dosen menanyakan produk hukum yang dihasilkan DPR RI selama masa magang, khususnya terkait Undang-Undang tentang Kepulauan. Pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas oleh kedua mahasiswa.
“Dalam keterbatasan ruang dan waktu, salah satu undang-undang yang telah disahkan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Undang-Undang tentang Kepulauan hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan,” jelas mereka.

Melalui program magang tersebut, kedua mahasiswa FISIP UKIM dinilai mampu mengimplementasikan dasar keilmuan yang diperoleh di bangku kuliah, baik dalam konteks masyarakat di ibu kota provinsi maupun di lembaga negara yang berperan dalam pembentukan produk hukum nasional.

Dekan FISIP UKIM, Drs. Junus Kwelju, M.Si., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPR RI Alimudin Kolatlena atas dukungan penuh selama proses magang. Ia menyebutkan bahwa seluruh kebutuhan mahasiswa, mulai dari tempat tinggal, konsumsi, hingga transportasi pulang-pergi, difasilitasi dengan baik.
“Saya sebagai Dekan FISIP UKIM menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Alimudin Kolatlena karena telah membiayai dan memfasilitasi mahasiswa kami dari keberangkatan hingga kembali dengan sangat baik,” ujar Junus.

Ke depan, pihak FISIP UKIM berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dan membuka peluang bagi mahasiswa UKIM lainnya untuk mengikuti program magang di DPR RI pada tahun-tahun mendatang.
(KB-AMBON)

Penulis : Melris Salmanu

Editor : Eston Halamury

Sumber Berita: Maluku.Newsline.id

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Transfer Rp75 Juta, Arsad Souwakil Desak Polda Maluku Usut Tuntas Edwin Erloit
Ahas Balyo Kritik Kemenag: Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah
KNPI Kota Ambon Desak Evaluasi Sekot Buntut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN
Anos Yermias Pilih Fokus Jalankan Amanah DPRD Maluku hingga 2029
Narapolis Institute: Karhutla dan Kabut Asap Ancam Ketahanan Pangan dan Hasil Panen, Pemerintah Didesak Siapkan Mitigasi Ekonomi
Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku
Mahasiswa MBD Gelar Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Ini Tuntutan Mereka
11 Paguyuban Mahasiswa MBD Kirim Surat Terbuka kepada Pemangku Kepentingan Blok Masela
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:48 WIT

Diduga Ada Transfer Rp75 Juta, Arsad Souwakil Desak Polda Maluku Usut Tuntas Edwin Erloit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:07 WIT

Ahas Balyo Kritik Kemenag: Beasiswa OAP Terlambat, Mahasiswa Terancam Molor Kuliah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:16 WIT

KNPI Kota Ambon Desak Evaluasi Sekot Buntut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:05 WIT

Anos Yermias Pilih Fokus Jalankan Amanah DPRD Maluku hingga 2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:29 WIT

Komisi III DPRD MBD Bahas Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela dengan Disnakertrans Maluku

Berita Terbaru