Maluku.Newsline.id—Depur, Maluku Tenggara – Proses pembentukan Struktur Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) Ohoi Depur menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, hingga kini tidak pernah ada pemberitahuan maupun undangan resmi kepada Ketua Badan Saniri Ohoi (BSO), masyarakat luas, tokoh adat, tokoh perempuan, maupun tokoh pemuda dalam proses penetapan pengurus BUMO.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55, BSO memiliki fungsi pengawasan dan ikut membahas keputusan penting desa. Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 jo. Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 5 dan Pasal 7 dengan jelas mengatur bahwa pendirian serta pembentukan pengurus BUMO harus dilakukan melalui Musyawarah Ohoi dengan melibatkan Pemerintah Ohoi, BSO, dan unsur masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa struktur BUMO Ohoi Depur telah terbentuk tanpa adanya musyawarah, bahkan dana BUMO sudah dicairkan tanpa sepengetahuan unsur-unsur penting masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan legalitas pengelolaan BUMO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh masyarakat Ohoi Depur, Senen Serang, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan ikut serta dalam proses pembentukan BUMO.
“Kami sebagai masyarakat sama sekali tidak dilibatkan. Tidak ada undangan, tidak ada musyawarah, tahu-tahu sudah ada pengurus bahkan dana sudah dicairkan. Ini menyalahi aturan. BUMO itu milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu,” ujar Senen Serang.
Lebih lanjut ia meminta agar Camat Kei Besar, Bapak Titus Betaubun, segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mendesak agar Bapak Camat Titus Betaubun segera memanggil pengurus BUMO untuk menggelar rapat terbuka. Masyarakat ingin tahu dan mendapat penjelasan langsung soal proses ini,” tambahnya.
Senen Serang juga mengungkapkan langkah yang sudah ditempuh untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Hari ini, Senin 15 September, saya sudah melayangkan surat ke BSO dengan tembusan kepada Camat Kei Besar dan Pejabat Desa Depur. Saya berharap agar BSO segera menyurati Pemerintah Desa untuk melakukan rapat umum bersama masyarakat. Ada banyak hal yang selama ini menjadi keganjalan masyarakat, khususnya berkaitan dengan RAPBDes Ohoi Depur, yang harus ditanyakan langsung dalam rapat terbuka untuk umum,” jelasnya.
Masyarakat pun menegaskan beberapa tuntutan utama:
Pemerintah Ohoi memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pembentukan struktur BUMO.
Dilaksanakan musyawarah ulang yang melibatkan Ketua BSO, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh unsur masyarakat.
Pengelolaan dana BUMO dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan.
“Kami hanya ingin BUMO benar-benar dikelola secara transparan dan untuk kepentingan seluruh warga Ohoi Depur. Kalau sejak awal saja tidak transparan, bagaimana ke depannya?” tutup Senen Serang.(SS37)












