AMBON | Maluku.Newsline.id – Direktur Utama Narapolis Institute, Giovani Walewawan, mengkritik pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan (APBD-P) 2026, Selasa malam, 30 September 2026.
Giovani menilai sikap Vanath dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan pola komunikasi politik yang menurutnya lebih menonjolkan perbedaan pandangan dibandingkan proses pembahasan APBD-P yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD.
Kritik itu disampaikan menyusul keputusan Vanath tidak membacakan teks sambutan Gubernur Maluku dan memilih menyampaikan sejumlah pernyataan pribadi dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Giovani, substansi APBD-P 2026 sebelumnya telah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku sebelum akhirnya disetujui oleh sembilan fraksi di DPRD.
“Sebagai bagian dari unsur pimpinan eksekutif, Wagub seharusnya sadar bahwa DPRD dan pemerintah membahas ini secara kolektif. Memilih panggung paripurna untuk menyampaikan narasi yang bertolak belakang dengan kesepakatan pemerintah adalah murni upaya cari sensasi dan sama sekali tidak menghargai proses legislatif,” kata Giovani, dalam rilisan yang diterima maluku.newsline.id. Kamis, (1/10/2026).
Soroti Alokasi Pinjaman Daerah
Salah satu hal yang disoroti Narapolis Institute adalah pernyataan Vanath mengenai distribusi anggaran yang bersumber dari pinjaman daerah.
Dalam paripurna tersebut, Vanath mempertanyakan aspek keadilan distribusi anggaran karena Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Kepulauan Aru tidak memperoleh alokasi dari skema pinjaman yang dibahas dalam APBD-P 2026.
Giovani menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari persyaratan pembiayaan yang ditetapkan lembaga pemberi pinjaman.
Menurut dia, pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan infrastruktur memiliki persyaratan teknis dan kelayakan tertentu. Ia menyebut tidak masuknya SBT dan Kepulauan Aru dalam skema tersebut bukan karena diskriminasi pemerintah provinsi, melainkan karena kedua daerah itu belum memenuhi persyaratan teknis pembiayaan.
“Absennya SBT dan Aru dari skema SMI bukanlah bentuk diskriminasi pemerintah provinsi, melainkan murni karena kedua wilayah tersebut belum memenuhi prasyarat teknis dari pihak kreditor,” ujar Giovani.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD telah menyiapkan alternatif pembiayaan bagi kedua kabupaten tersebut melalui skema pinjaman Bank Pembangunan Daerah Maluku atau Bank Maluku-Maluku Utara (BPDM).
Dengan skema tersebut, kata Giovani, kebutuhan pembangunan di SBT dan Kepulauan Aru tetap diakomodasi dalam kebijakan pembiayaan daerah.
Nilai Pernyataan Wagub Bernuansa Politik
Giovani juga menyoroti pernyataan Vanath yang meminta maaf kepada masyarakat SBT dan Kepulauan Aru serta menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Menurut Giovani, pernyataan tersebut berpotensi membentuk persepsi bahwa kedua kabupaten tidak memperoleh perhatian dalam kebijakan anggaran pemerintah provinsi.
“Ini adalah gaya komunikasi politik yang seolah memposisikan diri sebagai pihak yang terzalimi. Sangat ironis ketika seorang pimpinan eksekutif bertingkah layaknya oposisi yang tidak tahu-menahu atas kebijakan instansinya sendiri,” kata Giovani.
Ia juga mempertanyakan konsistensi sikap politik tersebut dengan posisi partai yang dipimpin Vanath di tingkat wilayah. Menurut Giovani, fraksi dari partai Vanath di DPRD Maluku turut menyetujui Ranperda APBD-P 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bagi Giovani, kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara sikap Vanath dalam rapat paripurna dan keputusan fraksi partainya di DPRD.
Pinjaman Daerah Menyusut
Di sisi lain, pembahasan APBD-P 2026 berlangsung dalam kondisi fiskal yang mengalami perubahan signifikan.
Rencana awal pinjaman daerah yang disebut mencapai Rp1,5 triliun menyusut menjadi sekitar Rp296 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp196 miliar dari PT SMI dan Rp100 miliar dari Bank Maluku.
Giovani mengatakan perubahan nilai pinjaman tersebut membuat pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penyesuaian terhadap prioritas pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, perubahan komposisi pembiayaan tersebut merupakan bagian dari proses penataan anggaran dan tidak semestinya semata-mata dipandang sebagai persoalan distribusi berdasarkan wilayah.
“Realitas fiskal inilah yang memaksa pemerintah dan DPRD melakukan penataan ulang secara menyeluruh, bukan karena sentimen kedaerahan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath terkait kritik dan penilaian yang disampaikan Direktur Utama Narapolis Institute tersebut.
Penulis : KB Ambon
Editor : KB Ambon










