Ambon | Maluku.Newsline.id — Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) versi Sujahri Somar–Amir Mahfud yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, menuai penolakan keras dari berbagai elemen organisasi. Pengukuhan tersebut dinilai mencederai konstitusi organisasi serta merusak nilai-nilai perjuangan GMNI sebagai organisasi kader dan organisasi ideologis.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Ambon, Nasir Mahu, dalam pernyataannya menegaskan bahwa agenda pengukuhan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah. Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan bentuk inkonstitusional yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.
“Pengukuhan yang dilakukan oleh kelompok Sujahri–Amir secara nyata telah mencederai konstitusi organisasi dan merusak marwah perjuangan GMNI,” tegas DPC GMNI Ambon dalam pernyataan resminya Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPC GMNI Ambon mengingatkan bahwa Kongres GMNI di Bandung telah mencatat sejarah organisasi secara sah dan konstitusional. Dalam forum tertinggi organisasi tersebut, Bung Risyad Pahlevi dan Bung Patra Dewa terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI melalui mekanisme kongres yang quorum dan legitimate.
Namun demikian, akibat kepentingan subjektif, ego kekuasaan, serta ambisi jabatan, pihak Sujahri–Amir dinilai memilih menempuh jalan inkonstitusional yang justru berujung pada upaya sistematis memecah belah tubuh organisasi.
“Tindakan ini menunjukkan pembangkangan terhadap keputusan organisasi yang sah dan merupakan upaya sadar untuk menciptakan dualisme kepemimpinan yang melemahkan GMNI,” lanjut pernyataan tersebut.
DPC GMNI Ambon juga menegaskan bahwa konflik internal GMNI sejatinya telah berakhir melalui agenda Rekonsiliasi Persatuan Nasional dan Pengukuhan DPP GMNI Periode 2026–2028 yang dilaksanakan pada 15–17 Desember 2025 di Hotel Inna Heritage, Denpasar, Bali. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Bung Risyad Pahlevi dan Bung Patra Dewa serta dihadiri oleh unsur pimpinan GMNI sebelumnya, termasuk Bung Arjuna–Dendi dan Bung Imanuel.
“Agenda rekonsiliasi nasional tersebut telah menutup secara resmi bab konflik dan perpecahan internal GMNI. Oleh karena itu, setiap bentuk pengukuhan DPP GMNI di luar hasil rekonsiliasi nasional dapat dipastikan sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” tegas Nasir.
DPC GMNI Ambon juga menegaskan bahwa organisasi tidak boleh dijadikan alat pemuas ambisi segelintir oknum yang mengabaikan kepentingan kolektif kader.
“Apabila masih terdapat pengukuhan atau pelantikan DPP GMNI selain yang telah disahkan dalam Rekonsiliasi Persatuan Nasional, maka hal tersebut merupakan upaya sadar untuk merusak persatuan organisasi dan tidak memiliki legitimasi hukum organisasi,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, DPC GMNI Ambon tetap konsisten berada dalam barisan kepemimpinan DPP GMNI hasil rekonsiliasi nasional dan mengajak seluruh kader GMNI di Indonesia untuk menjaga persatuan serta menjunjung tinggi konstitusi organisasi.
“Persatuan adalah harga mati. GMNI harus kembali fokus pada perjuangan ideologis dan pengabdian kepada rakyat, bukan terjebak pada konflik kekuasaan,” pungkasnya. (EH)













