PERMAVA Ambon Mengutuk Keras Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual, Siap Geruduk Polda Maluku

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id – Persatuan Mahasiswa Evav (PERMAVA) Ambon secara tegas menyatakan sikap mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Tual terhadap seorang siswa Madrasah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini dinilai sebagai noda hitam yang sangat mencoreng citra institusi kepolisian, di mana aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru diduga menjadi aktor utama di balik hilangnya nyawa seorang pelajar.

Ketua Umum PERMAVA Ambon, David D. A. Koanyanan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengindahkan norma hukum, agama, dan kesopanan dalam setiap menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, David menekankan bahwa dalam koridor hukum positif dan semangat reformasi Polri, pendekatan humanis merupakan harga mati yang harus dikedepankan oleh setiap personel kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, penggunaan kekerasan yang berlebihan hingga merenggut nyawa adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan jati diri Polri itu sendiri.

“Seragam dan senjata diberikan negara untuk melindungi rakyat, bukan untuk menghabisi nyawa tunas bangsa. Kami tidak melihat adanya wajah ‘Presisi’ yang humanis dalam kejadian ini, melainkan tindakan represif yang sangat primitif,” tegas Koanyanan. Jumat (20/2/2026) di Ambon

Merespons ketidakadilan yang menimpa putra daerah Evav tersebut, PERMAVA Ambon menyatakan kesiapan penuh untuk segera mendatangi Mapolda Maluku guna melakukan pengawalan ketat dan menuntut transparansi proses hukum.

“Kami memastikan bahwa massa mahasiswa tidak akan tinggal diam dan mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta proses pidana maksimal bagi pelaku, agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.” Tutup Koanyanan.(**)

Penulis : Angklin Ahwalam

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Perjumpaan Menuju Transformasi: GMKI Hukum UKIM Gelar Pengabdian Masyarakat di Waai Selama 4 Hari
Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam
FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda
Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu
GMKI Lantik, Fredy Leiwakabessy Pimpin Panitia Kongres GMKI ke-XL di Ambon
PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 
Konfercab XIV Tetapkan Eston Halamury Dan Dadang Rettob Nahkodai GMNI Ambon
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:34 WIT

Dari Perjumpaan Menuju Transformasi: GMKI Hukum UKIM Gelar Pengabdian Masyarakat di Waai Selama 4 Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:09 WIT

Nyatakan Sikap, GMNI Aru Dukung Kejati Selesaikan Kasus Jalan Lingkar Wokam

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIT

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:51 WIT

Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIT

Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu

Berita Terbaru