PERMAVA Ambon Mengutuk Keras Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual, Siap Geruduk Polda Maluku

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newsline.id – Persatuan Mahasiswa Evav (PERMAVA) Ambon secara tegas menyatakan sikap mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Tual terhadap seorang siswa Madrasah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini dinilai sebagai noda hitam yang sangat mencoreng citra institusi kepolisian, di mana aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru diduga menjadi aktor utama di balik hilangnya nyawa seorang pelajar.

Ketua Umum PERMAVA Ambon, David D. A. Koanyanan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengindahkan norma hukum, agama, dan kesopanan dalam setiap menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, David menekankan bahwa dalam koridor hukum positif dan semangat reformasi Polri, pendekatan humanis merupakan harga mati yang harus dikedepankan oleh setiap personel kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, penggunaan kekerasan yang berlebihan hingga merenggut nyawa adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan jati diri Polri itu sendiri.

“Seragam dan senjata diberikan negara untuk melindungi rakyat, bukan untuk menghabisi nyawa tunas bangsa. Kami tidak melihat adanya wajah ‘Presisi’ yang humanis dalam kejadian ini, melainkan tindakan represif yang sangat primitif,” tegas Koanyanan. Jumat (20/2/2026) di Ambon

Merespons ketidakadilan yang menimpa putra daerah Evav tersebut, PERMAVA Ambon menyatakan kesiapan penuh untuk segera mendatangi Mapolda Maluku guna melakukan pengawalan ketat dan menuntut transparansi proses hukum.

“Kami memastikan bahwa massa mahasiswa tidak akan tinggal diam dan mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta proses pidana maksimal bagi pelaku, agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.” Tutup Koanyanan.(**)

Penulis : Angklin Ahwalam

Editor : Melris Salmanu

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saniri Alifuru: Konservasi Jangan Marginalkan Masyarakat Adat
GEMA PENU SETARA Kritik Pertemuan 11 Raja Negeri, Minta Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Penyelesaian Konservasi
Mahasiswa MBD Soroti Polemik Anggaran Kelistrikan Rp9 Triliun di Maluku, Dorong Transparansi
Pemprov Maluku Apresiasi Pengawalan Mahasiswa MBD terhadap Tenaga Kerja Lokal Blok Masela
Pastikan Tenaga Kerja Lokal pada Pengembangan Blok Masela, GEMA MBD, GMBK dan Ketua Paguyuban se-Kabupaten MBD Audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Maluku
Skandal Anggaran Publikasi Pemkot Ambon Rp13,6 Miliar Disorot, Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Temuan BPK
Valentino Manduapessy Soroti Prioritas APBN: MBG dan Kopdes Berjalan, Penanganan Bencana NTT Jangan Terabaikan
Masyarakat Adat Seram Utara Pegunungan Desak Cabut Status Taman Nasional Manusela di Wilayah Adatnya
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:51 WIT

Saniri Alifuru: Konservasi Jangan Marginalkan Masyarakat Adat

Sabtu, 5 September 2026 - 14:02 WIT

GEMA PENU SETARA Kritik Pertemuan 11 Raja Negeri, Minta Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Penyelesaian Konservasi

Selasa, 1 September 2026 - 23:24 WIT

Pemprov Maluku Apresiasi Pengawalan Mahasiswa MBD terhadap Tenaga Kerja Lokal Blok Masela

Selasa, 1 September 2026 - 22:52 WIT

Pastikan Tenaga Kerja Lokal pada Pengembangan Blok Masela, GEMA MBD, GMBK dan Ketua Paguyuban se-Kabupaten MBD Audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Maluku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:23 WIT

Skandal Anggaran Publikasi Pemkot Ambon Rp13,6 Miliar Disorot, Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Temuan BPK

Berita Terbaru