Ambon | Maluku.Newsline.id – Persatuan Mahasiswa Evav (PERMAVA) Ambon secara tegas menyatakan sikap mengutuk keras dugaan tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Tual terhadap seorang siswa Madrasah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini dinilai sebagai noda hitam yang sangat mencoreng citra institusi kepolisian, di mana aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru diduga menjadi aktor utama di balik hilangnya nyawa seorang pelajar.
Ketua Umum PERMAVA Ambon, David D. A. Koanyanan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengindahkan norma hukum, agama, dan kesopanan dalam setiap menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, David menekankan bahwa dalam koridor hukum positif dan semangat reformasi Polri, pendekatan humanis merupakan harga mati yang harus dikedepankan oleh setiap personel kepolisian sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, penggunaan kekerasan yang berlebihan hingga merenggut nyawa adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan jati diri Polri itu sendiri.
“Seragam dan senjata diberikan negara untuk melindungi rakyat, bukan untuk menghabisi nyawa tunas bangsa. Kami tidak melihat adanya wajah ‘Presisi’ yang humanis dalam kejadian ini, melainkan tindakan represif yang sangat primitif,” tegas Koanyanan. Jumat (20/2/2026) di Ambon
Merespons ketidakadilan yang menimpa putra daerah Evav tersebut, PERMAVA Ambon menyatakan kesiapan penuh untuk segera mendatangi Mapolda Maluku guna melakukan pengawalan ketat dan menuntut transparansi proses hukum.
“Kami memastikan bahwa massa mahasiswa tidak akan tinggal diam dan mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta proses pidana maksimal bagi pelaku, agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.” Tutup Koanyanan.(**)
Penulis : Angklin Ahwalam
Editor : Melris Salmanu










