Maluku-Maluku.Newsline.id – Dalam masa reses tahun 2025, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan pembentukan sembilan Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Provinsi Maluku. Usulan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 4 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat pelayanan pemerintahan, memperkuat efektivitas birokrasi, serta mengatasi ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan yang secara geografis menantang.
Kesembilan calon kabupaten baru tersebut tersebar di sejumlah wilayah induk, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Maluku Tengah:
Kabupaten Jazirah Leihitu
Kabupaten Seram Utara Raya
Kabupaten Seram Bagian Timur:
Kabupaten Gorom-Wakate
Kabupaten Maluku Tenggara:
Kabupaten Kei Besar
Kabupaten Maluku Barat Daya:
Kabupaten Kepulauan Terselatan
Kabupaten Buru:
Kabupaten Buru Kayeli
Kabupaten Kepulauan Aru:
Kabupaten Aru Perbatasan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar:
Kabupaten Tanimbar Utara
Pengusulan ini digagas oleh Senator Novita Anakota, anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku. Ia menyampaikan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan mendesak bagi provinsi bercorak kepulauan seperti Maluku.
Dengan kondisi geografis yang unik, akses pelayanan dan pemerataan pembangunan menjadi tantangan tersendiri. Maka DOB adalah salah satu solusi agar kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah terluar,” tegas Novita.
Saat ini, seluruh dokumen usulan tengah dalam tahap kajian oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh aspek administratif, teknis, dan yuridis terpenuhi. Penilaian ini mencakup kesiapan infrastruktur, kemampuan fiskal, serta dukungan sosial budaya masyarakat setempat.
Jika disetujui, pembentukan sembilan kabupaten baru ini akan menjadi titik tolak percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku, terutama pada daerah-daerah yang selama ini kurang terjangkau oleh pusat pemerintahan.
EDITOR | SS37 | Maluku.Newsline.id












