Maluku.Newsline.id – Polemik jabatan di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali mencuat setelah Tokoh Pemuda Desa Depur, Senen Serang, mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga kini belum juga memberikan respons atas surat resmi yang dilayangkan Badan Saniri Ohoi (BSO) Depur.
Surat tersebut sebelumnya disampaikan BSO Depur kepada Bupati Maluku Tenggara, H. Muhammad Taher Hanubun, sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang digelar beberapa waktu lalu. Mediasi itu menghadirkan masyarakat Desa Depur dan dipimpin langsung oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun. Dalam forum itu, Camat menegaskan agar BSO segera membuat surat resmi yang menjelaskan persoalan jabatan di Desa Depur agar dapat ditangani secara administratif oleh pemerintah kabupaten.
Namun, meski surat telah disampaikan sesuai dengan prosedur dan tata cara administrasi pemerintahan, hingga kini tidak ada jawaban ataupun tanda-tanda tindak lanjut dari pihak Bupati Maluku Tenggara. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan menimbulkan rasa kecewa, sebab aspirasi mereka seolah tidak dianggap penting oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh Pemuda Desa Depur, Senen Serang, menegaskan bahwa surat tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan suara kolektif masyarakat yang berharap adanya kejelasan hukum dan administrasi terkait SK 103. SK tersebut selama ini dinilai menimbulkan dualisme kepemimpinan dan konflik di tingkat desa sehingga perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah daerah.
“Mediasi waktu itu jelas, Camat menyampaikan supaya persoalan ini ditulis dan diserahkan resmi ke Bupati. Itu sudah kami lakukan. Tapi anehnya sampai hari ini tidak ada jawaban apa pun. Masyarakat merasa diabaikan,” kata Senen Serang saat diwawancarai wartawan Maluku.Newsline.id, Minggu (21/09/2025).
Ia menilai, keterlambatan pemerintah daerah dalam menanggapi surat BSO Depur berpotensi menambah ketegangan sosial di Desa Depur. Warga sudah cukup lama menunggu kepastian, namun hingga kini hanya mendapatkan diam dari pihak yang seharusnya mengambil keputusan.
Senen Serang menekankan bahwa masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin kejelasan, apakah pemerintah kabupaten mengakui keberlakuan SK 103 tersebut ataukah ada kebijakan baru yang harus segera diumumkan. Tanpa kepastian itu, aktivitas pemerintahan desa menjadi terhambat dan pelayanan kepada masyarakat pun terganggu.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa kehadiran Bupati sangat dibutuhkan untuk meredam polemik dan memberikan solusi. “Kalau masalah ini terus dibiarkan, yang rugi adalah masyarakat kecil di desa. Karena itu kami meminta Bupati jangan menutup mata, segera berikan jawaban,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, BSO Depur juga melayangkan tembusan surat tersebut kepada sejumlah pihak, antara lain Camat Kei Besar, Danramil Kei Besar, Kapolsek Kei Besar, Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, serta Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini dimaksudkan agar semua lembaga terkait mengetahui situasi yang sedang terjadi di Desa Depur.
Namun, meskipun tembusan sudah diperluas dan seluruh prosedur administratif dijalankan dengan benar, hingga kini masyarakat tetap belum melihat adanya tanda-tanda tindak lanjut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aspirasi masyarakat Desa Depur sengaja diabaikan atau diperlambat penanganannya.
Tokoh pemuda itu berharap dengan dipublikasikannya pernyataan ini melalui Maluku.Newsline.id, pemerintah kabupaten segera membuka mata dan telinga. Media, menurutnya, menjadi sarana penting agar suara masyarakat tidak terhenti di meja birokrasi, melainkan sampai kepada publik yang lebih luas sehingga tekanan moral dan politik terhadap pemerintah bisa semakin kuat.
Pada akhirnya, Senen Serang menegaskan kembali bahwa masyarakat Desa Depur hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. “Kami tidak meminta lebih, hanya ingin pemerintah daerah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan desa kami terus terpecah karena lambatnya respons dari Bupati,” pungkasnya.(SS37)












