Ambon | Maluku.Newslime.id — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Maluku-Malut secara tegas membantah isu gratifikasi yang mengaitkan nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam proses perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Koordinator Nusantara BEM Nus Maluku-Malut, Ahmad Rifaldi Loilatu, dalam pernyataan resminya di Ambon menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Saya menilai isu gratifikasi yang dikaitkan dengan gubernur terkait penerbitan IPR di Gunung Botak adalah tidak berdasar dan cenderung digiring untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai opini liar ini memperkeruh situasi di tengah upaya penataan tambang rakyat,” tegas Rifaldi kepada Maluku.Newsline.id di Ambon, Sabtu (28/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, narasi yang menghubungkan gubernur dengan dugaan gratifikasi dalam proses IPR di Gunung Botak merupakan tuduhan tanpa bukti kuat dan berpotensi mengarah pada fitnah.
Kawasan Strategis yang Lama Disorot
Sebagaimana diketahui, kawasan Gunung Botak di Kabupaten Buru merupakan salah satu wilayah pertambangan emas rakyat yang sejak lama menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat. Pemerintah mendorong penataan melalui skema IPR untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.
BEM Nus Maluku-Malut menilai proses legalisasi tambang rakyat justru perlu didukung dengan pengawasan yang objektif, bukan dibayangi isu yang belum terverifikasi.
Minta Publik Bijak
Organisasi mahasiswa tersebut berharap polemik perizinan IPR Gunung Botak disikapi secara bijak dan tidak dijadikan alat untuk menyerang pribadi maupun institusi tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui opini yang belum tentu benar,” ujar Rifaldi.
Pernyataan BEM Nus Maluku-Malut muncul di tengah sensitifnya isu tata kelola tambang rakyat di Gunung Botak. Secara objektif, kawasan ini memang memiliki sejarah panjang persoalan mulai dari aktivitas tambang ilegal, konflik sosial, hingga persoalan lingkungan.
Upaya pemerintah menata melalui skema IPR pada prinsipnya bertujuan formal: memberi legalitas, meningkatkan pengawasan, dan menekan praktik tambang liar. Namun, proses perizinan di sektor sumber daya alam kerap rawan kecurigaan publik karena menyangkut kepentingan ekonomi besar.
Dalam konteks ini, bantahan BEM Nus menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan verifikasi berbasis bukti. Di sisi lain, transparansi pemerintah tetap menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Publik umumnya akan lebih percaya apabila proses penerbitan IPR dibuka secara akuntabel, misalnya melalui publikasi dokumen, alur perizinan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Ke depan, polemik Gunung Botak kemungkinan masih akan menjadi isu strategis di Maluku. Karena itu, kombinasi antara pengawasan masyarakat sipil, keterbukaan pemerintah, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting agar penataan tambang rakyat benar-benar berjalan bersih dan berkelanjutan. (*)
Editor : Eston Halamury










