BEM Nus Maluku-Malut Bantah Isu Gratifikasi IPR Gunung Botak, Minta Publik Tidak Terprovokasi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newslime.id — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Maluku-Malut secara tegas membantah isu gratifikasi yang mengaitkan nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam proses perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Koordinator Nusantara BEM Nus Maluku-Malut, Ahmad Rifaldi Loilatu, dalam pernyataan resminya di Ambon menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Saya menilai isu gratifikasi yang dikaitkan dengan gubernur terkait penerbitan IPR di Gunung Botak adalah tidak berdasar dan cenderung digiring untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai opini liar ini memperkeruh situasi di tengah upaya penataan tambang rakyat,” tegas Rifaldi kepada Maluku.Newsline.id di Ambon, Sabtu (28/2/2026).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, narasi yang menghubungkan gubernur dengan dugaan gratifikasi dalam proses IPR di Gunung Botak merupakan tuduhan tanpa bukti kuat dan berpotensi mengarah pada fitnah.

 

Kawasan Strategis yang Lama Disorot

Sebagaimana diketahui, kawasan Gunung Botak di Kabupaten Buru merupakan salah satu wilayah pertambangan emas rakyat yang sejak lama menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat. Pemerintah mendorong penataan melalui skema IPR untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.

BEM Nus Maluku-Malut menilai proses legalisasi tambang rakyat justru perlu didukung dengan pengawasan yang objektif, bukan dibayangi isu yang belum terverifikasi.

 

Minta Publik Bijak

Organisasi mahasiswa tersebut berharap polemik perizinan IPR Gunung Botak disikapi secara bijak dan tidak dijadikan alat untuk menyerang pribadi maupun institusi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui opini yang belum tentu benar,” ujar Rifaldi.

 

Pernyataan BEM Nus Maluku-Malut muncul di tengah sensitifnya isu tata kelola tambang rakyat di Gunung Botak. Secara objektif, kawasan ini memang memiliki sejarah panjang persoalan mulai dari aktivitas tambang ilegal, konflik sosial, hingga persoalan lingkungan.

Upaya pemerintah menata melalui skema IPR pada prinsipnya bertujuan formal: memberi legalitas, meningkatkan pengawasan, dan menekan praktik tambang liar. Namun, proses perizinan di sektor sumber daya alam kerap rawan kecurigaan publik karena menyangkut kepentingan ekonomi besar.

Dalam konteks ini, bantahan BEM Nus menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan verifikasi berbasis bukti. Di sisi lain, transparansi pemerintah tetap menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Publik umumnya akan lebih percaya apabila proses penerbitan IPR dibuka secara akuntabel, misalnya melalui publikasi dokumen, alur perizinan, dan pihak-pihak yang terlibat.

Ke depan, polemik Gunung Botak kemungkinan masih akan menjadi isu strategis di Maluku. Karena itu, kombinasi antara pengawasan masyarakat sipil, keterbukaan pemerintah, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting agar penataan tambang rakyat benar-benar berjalan bersih dan berkelanjutan. (*)

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III
Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda
Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu
GMKI Lantik, Fredy Leiwakabessy Pimpin Panitia Kongres GMKI ke-XL di Ambon
PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 
Konfercab XIV Tetapkan Eston Halamury Dan Dadang Rettob Nahkodai GMNI Ambon
P3MS Desak Polda Maluku Usut Tuntas Akun Pengancam Warga Samasuru
Panitia Konfercab XIV GMNI Ambon Jawab Tuduhan Inkonsitusional dari Sam Mesak
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIT

FH UKIM Raih Juara 2 Pada PATIMURA Moot Court Competition Piala Dekan III

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:51 WIT

Lomba Teatrikal AMGPM Cabang Sumber Kasih Jadi Ruang Kreativitas dan Semangat Pelayanan Pemuda

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIT

Pemuda Manipa Desak Polda Maluku Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Abdullah Mahu

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:18 WIT

GMKI Lantik, Fredy Leiwakabessy Pimpin Panitia Kongres GMKI ke-XL di Ambon

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:04 WIT

PC KMHDI Ambon Periode 2025-2027 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Kaderisasi 

Berita Terbaru

Sesi Lokakarya DFW bersama Pemda Aru di lantai II aula BPKAD, Selasa, 26 Mei 2026. Foto, Mn/Ar

Daerah

Marak IUUF di laut Aru, DFW Gandeng Pemda Gelar Lokakarya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:40 WIT