BEM Nus Maluku-Malut Bantah Isu Gratifikasi IPR Gunung Botak, Minta Publik Tidak Terprovokasi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon | Maluku.Newslime.id — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Maluku-Malut secara tegas membantah isu gratifikasi yang mengaitkan nama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam proses perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Koordinator Nusantara BEM Nus Maluku-Malut, Ahmad Rifaldi Loilatu, dalam pernyataan resminya di Ambon menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Saya menilai isu gratifikasi yang dikaitkan dengan gubernur terkait penerbitan IPR di Gunung Botak adalah tidak berdasar dan cenderung digiring untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai opini liar ini memperkeruh situasi di tengah upaya penataan tambang rakyat,” tegas Rifaldi kepada Maluku.Newsline.id di Ambon, Sabtu (28/2/2026).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, narasi yang menghubungkan gubernur dengan dugaan gratifikasi dalam proses IPR di Gunung Botak merupakan tuduhan tanpa bukti kuat dan berpotensi mengarah pada fitnah.

 

Kawasan Strategis yang Lama Disorot

Sebagaimana diketahui, kawasan Gunung Botak di Kabupaten Buru merupakan salah satu wilayah pertambangan emas rakyat yang sejak lama menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat. Pemerintah mendorong penataan melalui skema IPR untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.

BEM Nus Maluku-Malut menilai proses legalisasi tambang rakyat justru perlu didukung dengan pengawasan yang objektif, bukan dibayangi isu yang belum terverifikasi.

 

Minta Publik Bijak

Organisasi mahasiswa tersebut berharap polemik perizinan IPR Gunung Botak disikapi secara bijak dan tidak dijadikan alat untuk menyerang pribadi maupun institusi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui opini yang belum tentu benar,” ujar Rifaldi.

 

Pernyataan BEM Nus Maluku-Malut muncul di tengah sensitifnya isu tata kelola tambang rakyat di Gunung Botak. Secara objektif, kawasan ini memang memiliki sejarah panjang persoalan mulai dari aktivitas tambang ilegal, konflik sosial, hingga persoalan lingkungan.

Upaya pemerintah menata melalui skema IPR pada prinsipnya bertujuan formal: memberi legalitas, meningkatkan pengawasan, dan menekan praktik tambang liar. Namun, proses perizinan di sektor sumber daya alam kerap rawan kecurigaan publik karena menyangkut kepentingan ekonomi besar.

Dalam konteks ini, bantahan BEM Nus menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan verifikasi berbasis bukti. Di sisi lain, transparansi pemerintah tetap menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Publik umumnya akan lebih percaya apabila proses penerbitan IPR dibuka secara akuntabel, misalnya melalui publikasi dokumen, alur perizinan, dan pihak-pihak yang terlibat.

Ke depan, polemik Gunung Botak kemungkinan masih akan menjadi isu strategis di Maluku. Karena itu, kombinasi antara pengawasan masyarakat sipil, keterbukaan pemerintah, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting agar penataan tambang rakyat benar-benar berjalan bersih dan berkelanjutan. (*)

Editor : Eston Halamury

Follow WhatsApp Channel maluku.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Negeri Buano Desak Gubernur Maluku Realisasikan Janji Puskesmas Rawat Inap
Saniri Alifuru: Konservasi Jangan Marginalkan Masyarakat Adat
GEMA PENU SETARA Kritik Pertemuan 11 Raja Negeri, Minta Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Penyelesaian Konservasi
Mahasiswa MBD Soroti Polemik Anggaran Kelistrikan Rp9 Triliun di Maluku, Dorong Transparansi
Pemprov Maluku Apresiasi Pengawalan Mahasiswa MBD terhadap Tenaga Kerja Lokal Blok Masela
Pastikan Tenaga Kerja Lokal pada Pengembangan Blok Masela, GEMA MBD, GMBK dan Ketua Paguyuban se-Kabupaten MBD Audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Maluku
Skandal Anggaran Publikasi Pemkot Ambon Rp13,6 Miliar Disorot, Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Temuan BPK
Valentino Manduapessy Soroti Prioritas APBN: MBG dan Kopdes Berjalan, Penanganan Bencana NTT Jangan Terabaikan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:44 WIT

Masyarakat Negeri Buano Desak Gubernur Maluku Realisasikan Janji Puskesmas Rawat Inap

Senin, 7 September 2026 - 09:51 WIT

Saniri Alifuru: Konservasi Jangan Marginalkan Masyarakat Adat

Kamis, 3 September 2026 - 22:53 WIT

Mahasiswa MBD Soroti Polemik Anggaran Kelistrikan Rp9 Triliun di Maluku, Dorong Transparansi

Selasa, 1 September 2026 - 23:24 WIT

Pemprov Maluku Apresiasi Pengawalan Mahasiswa MBD terhadap Tenaga Kerja Lokal Blok Masela

Selasa, 1 September 2026 - 22:52 WIT

Pastikan Tenaga Kerja Lokal pada Pengembangan Blok Masela, GEMA MBD, GMBK dan Ketua Paguyuban se-Kabupaten MBD Audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Maluku

Berita Terbaru